BREAKINGNEWS

DPR Tidak Ada Lagi Guru PPPK Dirumahkan, Daerah Diminta Tak Jadikan Anggaran Alasan

DPR Tidak Ada Lagi Guru PPPK Dirumahkan, Daerah Diminta Tak Jadikan Anggaran Alasan
DPR Tidak Ada Lagi Guru PPPK Dirumahkan, Daerah Diminta Tak Jadikan Anggaran Alasan

Jakarta, MI– DPR RI mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil langkah konkret untuk mencegah pemerintah daerah (pemda) merumahkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama yang masih berstatus paruh waktu. 

DPR menegaskan persoalan keterbatasan anggaran daerah tidak boleh menjadi alasan mengorbankan nasib ribuan tenaga pendidik.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kemendagri segera berkoordinasi dengan seluruh kepala daerah agar tidak mengambil kebijakan merumahkan guru PPPK hanya karena kemampuan fiskal daerah yang terbatas.

"Semua pemerintah daerah harus disampaikan, tidak ada lagi istilah merumahkan guru PPPK karena alasan kemampuan anggaran daerah kurang," tegas Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, pemerintah pusat harus segera memfasilitasi daerah-daerah yang mengalami kesulitan anggaran agar status para guru PPPK tetap terlindungi. Kepastian tersebut dinilai penting agar para tenaga pendidik tidak terus dibayangi ketidakpastian masa depan.

"Pemerintah pusat harus memfasilitasi daerah, sehingga ada kepastian bagi PPPK, baik yang paruh waktu maupun penuh waktu. Jangan sampai semuanya menjadi beban daerah," ujarnya.

Cucun mengungkapkan persoalan guru PPPK menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional saat melakukan audiensi dengan DPR RI. Salah satu tuntutan terbesar adalah kejelasan nasib guru PPPK paruh waktu yang masa kontraknya akan berakhir dalam beberapa bulan ke depan.

"PPPK paruh waktu ini meminta kejelasan. Sampai September nanti status mereka seperti apa, itu harus segera disikapi," katanya.

Sebagai tindak lanjut, DPR mempertemukan perwakilan guru dengan kementerian dan lembaga terkait agar solusi dapat segera diputuskan tanpa menunggu kontrak para guru berakhir.

"DPR memfasilitasi pertemuan antara pemerintah dan Forum Guru agar persoalan ini segera mendapatkan solusi," ujar Cucun.

Ia menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan ribuan guru kehilangan kepastian kerja setelah September 2026.

"Jangan sampai setelah September status mereka menggantung. Mereka membutuhkan kepastian sekarang juga," tandasnya.

Desakan DPR muncul setelah sejumlah daerah mulai menghadapi persoalan serius akibat keterbatasan anggaran. Di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, ribuan PPPK sempat memprotes rencana perumahan tenaga kontrak menyusul defisit anggaran sekitar Rp50 miliar.

Sementara itu, di Makassar terdapat sekitar 6.557 PPPK paruh waktu yang masa kontraknya akan berakhir pada Oktober 2026. Kondisi serupa juga terjadi di Lhokseumawe, Aceh, di mana sekitar 3.200 PPPK belum menerima gaji dan khawatir kontraknya tidak diperpanjang. 

Kekhawatiran serupa juga dirasakan ribuan PPPK di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang kontraknya berakhir pada akhir tahun ini.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru