BREAKINGNEWS

SETARA Institute Desak Presiden Turun Tangan: TNI Jangan jadi Tameng Koruptor

SETARA Institute Desak Presiden Turun Tangan: TNI Jangan jadi Tameng Koruptor
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - SETARA Institute meminta Presiden segera turun tangan menyikapi dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI yang menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi. Jika tudingan itu terbukti, institusi pertahanan negara dinilai telah disalahgunakan untuk melindungi kepentingan koruptor.

Menurut Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi, apabila tindakan tersebut benar dilakukan untuk melindungi pihak yang tengah diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar menghambat penyidikan.

"Apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor," kata Hendardi dalam keterangan pers, Kamis (9/7/2026).

Hendardi menegaskan, praktik semacam itu merupakan pengkhianatan terhadap negara karena mencederai supremasi sipil, merusak kredibilitas penegakan hukum, sekaligus menghambat agenda pemberantasan korupsi.

Ia menekankan tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada prajurit TNI untuk menghalangi penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Keterlibatan aparat militer dalam melindungi pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya," ujarnya. 

Menurut Hendardi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam sendi-sendi negara. Karena itu, ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pihak yang terlibat korupsi, ancaman yang muncul bukan lagi sebatas praktik korupsi.

"Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara," tuturnya.

Hendardi menilai peristiwa tersebut juga menjadi bukti bahwa semakin luasnya pelibatan TNI dalam berbagai urusan sipil merupakan kebijakan yang keliru dan berisiko terhadap tegaknya negara hukum. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir TNI semakin sering dilibatkan dalam berbagai sektor di luar fungsi pertahanan, mulai dari ketahanan pangan, pendidikan, penegakan ketertiban, hingga berbagai urusan pemerintahan lainnya.

"Alih-alih memperkuat tata kelola pemerintahan, ekspansi peran tersebut justru menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi, dan penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan," ungkapnya.

Ia menilai dugaan penghalangan penyidikan perkara korupsi tersebut menjadi contoh nyata bagaimana kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil dapat berujung pada penyalahgunaan institusi militer untuk mengintervensi proses hukum.

Karena itu, Hendardi mendesak pemerintah dan DPR segera mengevaluasi berbagai kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil. Menurutnya, TNI harus dikembalikan secara konsisten pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara yang bekerja di bawah prinsip supremasi sipil.

Lebih lanjut, Hendardi menegaskan Presiden tidak bisa bersikap pasif menghadapi dugaan tersebut. Ia meminta kepala negara segera mengambil langkah konkret dengan memerintahkan Panglima TNI mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta menjatuhkan sanksi pidana maupun disiplin terhadap setiap prajurit yang terbukti menghalangi proses penegakan hukum.

"Presiden harus bertanggung jawab dan segera turun tangan dengan memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta memastikan setiap anggota yang terbukti menghalangi proses hukum dikenai sanksi pidana maupun disiplin secara tegas." tegasnya. 

Ia juga mengingatkan agar Kepolisian tidak mundur sedikit pun. Menurut Hendardi, setiap tindakan obstruction of justice, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi. 

Selain itu, Hendardi meminta Presiden melarang penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, ia menilai peristiwa tersebut menjadi alarm bagi Presiden untuk mengevaluasi kebijakan pelibatan militer di ruang-ruang sipil. Menurutnya, praktik militerisasi di luar fungsi pertahanan berpotensi disalahgunakan dan justru menggerus prinsip negara hukum.

"Presiden harus memastikan bahwa TNI kembali sepenuhnya pada fungsi pertahanan negara dan tidak terseret ke dalam praktik-praktik yang melindungi kepentingan individu, kelompok, maupun elite yang berhadapan dengan hukum. Membiarkan aparat militer menjadi pelindung koruptor sama artinya dengan membiarkan negara hukum dikalahkan oleh politik kekuasaan yang mengabaikan peran-peran utama Polri, Kejaksaan, TNI dan KPK sesuai tugas dan fungsi pokok masing-masing," pungkas Hendardi.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

SETARA Institute Desak Presiden Turun Tangan: TNI Jangan jadi Tameng Koruptor  | Monitor Indonesia