BREAKINGNEWS

Tarif Tol di 52 Ruas Diusulkan Naik

Tarif Tol di 52 Ruas Diusulkan Naik
Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Sebanyak 52 ruas jalan tol mengajukan penyesuaian tarif pada tahun ini. Namun, kenaikan belum bisa diberlakukan karena Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) masih harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU Dedy Gunawan mengatakan seluruh usulan tersebut masih dalam tahap evaluasi. Selain mengajukan tarif baru, pengelola tol juga wajib menuntaskan perbaikan layanan sebelum kenaikan disetujui.

"Tahun ini ada 52 ruas jalan tol yang diusul (penyesuaian tarif), masih proses," ujar Dedy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (10/7/2026).

Meski belum mengungkap seluruh daftar ruas, Dedy menyebut Tol Pemalang-Batang yang dikelola PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR) serta Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk. termasuk yang sedang mengusulkan penyesuaian tarif.

Menurut Dedy, kenaikan tarif tidak hanya bergantung pada pengajuan BUJT, tetapi juga hasil evaluasi terhadap kualitas layanan di lapangan. Selama standar pelayanan belum terpenuhi, tarif baru belum akan diberlakukan.

"Semua masih proses ya. Masih proses perbaikan dulu (supaya memenuhi SPM)," tutupnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Tarif Tol di 52 Ruas Diusulkan Naik | Monitor Indonesia