BREAKINGNEWS

DPR Bentuk Panja, Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Ketat

DPR Bentuk Panja, Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Ketat
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini berada di bawah sorotan DPR. Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal proses hukum setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan tiga perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembentukan Panja merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR agar penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

"Komisi III secara tersendiri akan melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini melalui pembentukan panja di tingkat Komisi III," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Ia mengatakan, Komisi III akan langsung menggelar rapat khusus untuk membentuk Panja setelah rangkaian konferensi pers selesai.

Menurutnya, Panja akan mengawasi secara rinci seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari proses penyidikan hingga perkembangan penegakan hukum di Kejaksaan Agung.

"Ke depannya panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak para tersangka juga harus tetap diberikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni DR dan Febrie Adriansyah.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

DPR Bentuk Panja, Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Ketat  | Monitor Indonesia