BREAKINGNEWS

Baleg DPR Bantah Isu RUU Perampasan Aset Dicoret, Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Baleg DPR Bantah Isu RUU Perampasan Aset Dicoret, Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Baleg DPR Bantah Isu RUU Perampasan Aset Dicoret, Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Jakarta, MI – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut RUU tersebut telah dicoret dari daftar prioritas pembahasan DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang menghapus RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026.

"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," tegas Martin dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Martin menjelaskan, saat ini proses penyusunan RUU masih berjalan di Komisi III DPR RI. Pembahasan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kalangan guna memastikan substansi aturan yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," ujarnya.

Menurut Martin, Komisi III terus menggelar rapat dan mengundang berbagai pihak, mulai dari pakar hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil (NGO), hingga praktisi untuk memberikan masukan terhadap materi RUU.

Ia menegaskan, keterlibatan publik menjadi bagian penting agar regulasi yang dihasilkan mampu mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penerapannya.

Martin juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai status pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut masih terus berlangsung sesuai mekanisme legislasi di DPR.

"Adapun terkait perkembangan detail perumusan norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan yang ditugaskan untuk menyusunnya," pungkasnya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Baleg DPR Bantah Isu RUU Perampasan Aset Dicoret, Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026 | Monitor Indonesia