BREAKINGNEWS

ASN Diimbau WFH untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

ASN Diimbau WFH untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Menteri PANRB Rini Widyantini.

Jakarta, MI – Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan ini diharapkan memperkuat peran keluarga tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak usia PAUD, SD, hingga SMP untuk mendampingi mereka pada hari pertama masuk sekolah, termasuk melalui skema work from home (WFH) atau pengaturan kerja yang fleksibel.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar Rini.

Menurutnya, pengaturan kerja yang fleksibel menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan, sehingga produktivitas ASN tetap terjaga.

"Kami berharap melalui pengaturan fleksibilitas kerja yang baik, ASN sebagai orang tua dapat mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Program itu menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus mendorong keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam proses pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.

Rini menilai kehadiran orang tua pada momen penting seperti hari pertama sekolah memiliki dampak psikologis yang besar terhadap perkembangan anak.

"Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak," tutupnya.

Pemerintah menegaskan fleksibilitas kerja bagi ASN hanya bersifat pengaturan pola kerja dan bukan hari libur. Setiap instansi tetap diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal dan tidak terganggu selama kebijakan tersebut diterapkan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

ASN Diimbau WFH untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas | Monitor Indonesia