Depok, MI– Pemerintah mendorong seluruh pondok pesantren dan satuan pendidikan di Indonesia segera memiliki aturan yang jelas dan terukur untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Langkah ini dinilai penting agar lingkungan pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun digital.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan, pencegahan kekerasan tidak cukup hanya dengan imbauan, tetapi harus diwujudkan melalui regulasi internal, mekanisme pengawasan, dan sistem pengaduan yang berjalan efektif.
Pernyataan tersebut disampaikan saat peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/7/2026).
"Betul-betul ini inspirasi yang luar biasa, yang sudah mempunyai peraturan yang luar biasa untuk mencegah kekerasan, baik itu fisik, verbal, seksual, maupun digital," kata Pratikno.
Pratikno mengapresiasi sistem perlindungan anak yang diterapkan Ponpes Al-Hamidiyah melalui pedoman antikekerasan, keberadaan student corner, komite etik, hingga mekanisme pengaduan yang dinilai mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman.
Menurutnya, model tersebut dapat diterapkan di seluruh pesantren maupun sekolah tanpa memerlukan langkah yang rumit, selama ada komitmen dari pengelola lembaga pendidikan.
"Kan gampang. Buat peraturan, sosialisasikan, buat komite etik, buat mekanisme aduan yang jelas. Jadi semua pihak, ustaz-ustazah, kiai, nyai, dan juga para pengasuh semuanya menjadi teladan untuk membuat nyaman dan aman bagi anak," ujarnya.
Pratikno menjelaskan pemerintah saat ini memfokuskan pembangunan ruang aman bagi anak melalui empat pilar utama, yakni lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, dan ruang digital.
Untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital, pemerintah telah memiliki regulasi yang diterbitkan Presiden Prabowo sebagai pedoman menghadapi perkembangan teknologi dan ekspansi ruang digital yang semakin masif.
Sementara di sektor pendidikan, Kemenko PMK bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyiapkan buku panduan yang ditujukan bagi peserta didik maupun tenaga pendidik agar masing-masing memahami hak dan kewajibannya.
"Buku panduan untuk anak, jadi anak harus punya paham tentang haknya. Buku panduan kepada para pengasuh, kepada para guru, baik itu di madrasah, di pesantren, maupun di sekolah agar para pengasuh, para guru paham kewajibannya," jelas Pratikno.
Pemerintah berharap langkah tersebut menjadi standar nasional dalam membangun budaya pendidikan yang bebas dari kekerasan. Dengan adanya aturan yang jelas, komite etik, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses, setiap kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan dapat dicegah sejak dini dan ditangani secara cepat serta transparan.**
