BREAKINGNEWS

Usai Febrie jadi Tersangka, Kursi Ketua Pelaksana Satgas PKH Masih Kosong

Usai Febrie jadi Tersangka, Kursi Ketua Pelaksana Satgas PKH Masih Kosong
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI -  Kursi Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) hingga kini belum terisi setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan penunjukan sosok pengganti bukan menjadi kewenangan Satgas, melainkan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.

“Yang berkaitan dengan itu (pengganti Febrie), pertama, prinsipnya tentu Satgas menghormati proses hukum. Tetapi berkaitan dengan tadi saya sampaikan, ini kan ada prinsip-prinsip organisasi, itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan,” ujar Barita di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Senin (13/7/2026).

Saat ditanya apakah Plt Jampidsus Rudi Margono otomatis merangkap sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH, Barita kembali memilih irit bicara. Ia hanya meminta publik menunggu pengumuman resmi dari Kejaksaan Agung.

“Nanti itu akan dijelaskan oleh Kejaksaan Agung, ya,” ucapnya.

Barita juga enggan memastikan apakah posisi Ketua Pelaksana saat ini benar-benar kosong. “Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu, berkaitan dengan penjelasan dari Kejaksaan, ya,” tegasnya.

Meski pucuk pimpinan Satgas PKH belum diumumkan, Barita memastikan seluruh tugas dan proses penegakan hukum tetap berjalan normal. Ia menegaskan Satgas PKH bekerja berdasarkan sistem dan tata kelola organisasi, bukan bergantung pada satu figur.

Menurutnya, mekanisme kerja Satgas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sehingga pergantian pejabat tidak akan menghentikan pelaksanaan tugas.

“Prinsip organisasi tidak ditentukan orang-perorang, tetapi sistem tata kelola yang baik. Nah, jadi dengan itu kita memiliki mekanisme hukum. Persoalan penegakan hukum adalah wilayah tersendiri yang dikerjakan, dikoordinasikan dengan baik dan prudent oleh Satgas,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026) mengumumkan Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Selain memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus, Febrie juga menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Beberapa jam kemudian, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Ia terseret dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek batu bara PLTU, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel. Ketiga perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung dengan alasan mempercepat penyelesaian kasus sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Usai Febrie jadi Tersangka, Kursi Ketua Pelaksana Satgas PKH Masih Kosong | Monitor Indonesia