Jakarta, MI– Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan setelah menunjukkan lonjakan kekayaan yang signifikan pada awal masa jabatannya. Dalam kurun waktu satu tahun, total harta yang dilaporkan meningkat hampir tiga kali lipat.
Berdasarkan data LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febrie yang dilantik sebagai Jampidsus pada 10 Januari 2022 melaporkan total kekayaan sebesar Rp6,36 miliar pada pelaporan tahun 2022. Setahun kemudian, dalam LHKPN 2023, jumlah tersebut melonjak menjadi Rp18,26 miliar atau bertambah sekitar Rp11,9 miliar.
Kenaikan terbesar berasal dari kepemilikan aset tanah dan bangunan. Pada laporan 2022, Febrie mencatat memiliki empat aset properti dengan nilai total sekitar Rp4,02 miliar. Namun pada laporan 2023, daftar tersebut bertambah satu aset berupa tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi di Jakarta Selatan dengan nilai mencapai Rp10,83 miliar.
Masuknya aset baru tersebut membuat total nilai properti yang dilaporkan Febrie melonjak menjadi Rp14,85 miliar. Dalam dokumen LHKPN, tidak dijelaskan sumber atau mekanisme perolehan aset tersebut.
Selain properti, kenaikan harta juga terlihat pada kepemilikan kendaraan. Febrie menambahkan satu unit Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2021 senilai Rp978,5 juta, sehingga total nilai kendaraan yang dimilikinya meningkat dari sekitar Rp1,33 miliar menjadi Rp2,31 miliar.
Sementara itu, nilai kas dan setara kas juga mengalami peningkatan dari Rp872,36 juta menjadi Rp938,12 juta. Adapun kategori harta bergerak lainnya naik dari Rp32,4 juta menjadi Rp60 juta.
Lonjakan kekayaan tersebut kini menjadi perhatian publik di tengah proses hukum yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara tata niaga batu bara.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga masih mendalami sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang sebelumnya digeledah penyidik dan menjadi lokasi ditemukannya uang tunai ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas.
Temuan dalam LHKPN tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu dokumen penting dalam proses penelusuran aset dan pembuktian asal-usul kekayaan yang kini tengah dilakukan penyidik.**
