Jakarta, MI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Kementerian Sosial (Kemensos) mengembalikan anggaran bantuan sosial (bansos) senilai Rp2 triliun menjadi sorotan tajam Komisi VIII DPR RI.
Besarnya nilai pengembalian dinilai mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola penyaluran bansos yang harus segera dibenahi agar tidak terus berulang.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/7/2026), Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengaku terkejut dengan besarnya nilai temuan BPK tersebut.
"Saya jujur sangat terhenyak ketika membaca catatan BPK yang meminta pengembalian anggaran bansos sebesar Rp2 triliun. Ini bukan angka kecil dan harus dijelaskan secara terbuka apa penyebabnya," kata Selly.
Menurut Selly, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia menilai pemerintah harus mengurai akar masalah yang menyebabkan dana bansos tidak tersalurkan sesuai ketentuan hingga akhirnya harus dikembalikan ke kas negara.
Selain pengembalian Rp2 triliun yang berkaitan dengan anggaran 2024, Selly juga mengungkapkan masih terdapat catatan pengembalian sebesar Rp574 miliar pada 2025. Kondisi itu menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi bansos.
Ia juga menyoroti rekomendasi BPK yang meminta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempercepat proses perhitungan dan penyelesaian penyaluran bansos. Menurutnya, apabila keterlambatan disebabkan oleh proses perbankan, maka bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) juga perlu dievaluasi.
"Kalau memang keterlambatan terjadi karena proses di Himbara, tentu harus ada evaluasi bahkan sanksi. Jangan sampai masyarakat yang berhak menerima bansos justru dirugikan akibat lambatnya proses administrasi," ujarnya.
Menanggapi sorotan DPR, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa temuan BPK tidak berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran, melainkan dipicu oleh persoalan akurasi data penerima bantuan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menyebut terdapat dua persoalan utama, yakni exclusion error, ketika warga yang seharusnya menerima bantuan justru tidak masuk daftar penerima, dan inclusion error, ketika perubahan data penerima membutuhkan proses administrasi yang cukup panjang.
"Di situ ada inclusion error dan exclusion error yang cukup besar," ujar Gus Ipul.
Menurutnya, proses pembukaan rekening secara kolektif bagi penerima baru membutuhkan waktu berbulan-bulan sehingga sebagian bansos tidak dapat disalurkan tepat waktu, terutama pada triwulan pertama. Selain itu, terdapat pula kasus gagal salur karena penerima telah pindah alamat, data tidak sesuai, atau alasan administratif lainnya.
"Alamat penerima kadang sudah tidak ditemukan atau sudah pindah sehingga bantuan tidak bisa disalurkan. Dana yang gagal salur otomatis dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan," jelasnya.
Gus Ipul memastikan seluruh dana yang menjadi catatan BPK telah dikembalikan ke kas negara. Ia menambahkan, sesuai mekanisme yang berlaku, dana bansos yang mengendap di rekening Himbara lebih dari 105 hari secara otomatis dikembalikan.
Untuk mencegah keterlambatan serupa, Kemensos mulai menyiapkan alternatif penyaluran melalui PT Pos Indonesia, terutama bagi penerima yang mengalami kendala pembukaan rekening. Namun, skema tersebut membutuhkan tambahan biaya operasional dibandingkan penyaluran melalui Himbara.**
