Jakarta, MI - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurutnya, sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung justru memunculkan krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Dalam pernyataan persnya, Hendardi menilai penanganan perkara tersebut tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menyebut publik kini menyaksikan proses hukum yang penuh tanda tanya, mulai dari perubahan status hukum hingga tidak adanya penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
"Penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, telah memasuki fase yang membahayakan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Alih-alih menunjukkan keberanian membersihkan institusinya sendiri, Kejaksaan Agung justru mempertontonkan serangkaian langkah yang membingungkan, inkonsisten, dan sulit dijelaskan secara hukum maupun akal sehat," kata Hendardi dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026)
Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat masyarakat kehilangan keyakinan terhadap supremasi hukum.
"Publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum. Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal," ujarnya.
Hendardi mengungkapkan kejanggalan pertama terlihat dari perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Menurutnya, sebelum perkara dilimpahkan Kepolisian Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung, keduanya telah berstatus tersangka.
Namun, setelah penanganan perkara diambil alih Kejaksaan Agung melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), status keduanya berubah menjadi saksi tanpa penjelasan hukum yang memadai.
"Perubahan status hukum seseorang dalam proses pidana bukan sekadar tindakan administratif. Langkah itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi," tegasnya.
Kejanggalan berikutnya, lanjut Hendardi, adalah minimnya informasi mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung.
Ia menyoroti fakta bahwa pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto hanya berlaku selama 20 hari berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya. Hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya permohonan pencekalan dari Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang menangani perkara tersebut.
"Kelalaian seperti ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum," katanya.
Hendardi juga mempertanyakan keputusan Kejaksaan Agung yang belum melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Ia mengakui hukum acara pidana memang tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara. Namun, dalam kasus dugaan korupsi bernilai besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, menurutnya, keputusan untuk tidak menahan harus disertai alasan hukum yang kuat dan transparan.
"Ketika argumentasi itu tidak pernah disampaikan kepada publik, maka yang berkembang adalah dugaan adanya perlakuan istimewa dalam penanganan perkara ini," ujarnya.
Menurut Hendardi, posisi strategis Febrie sebagai mantan Jampidsus membuat potensi pengaruh terhadap saksi maupun alat bukti tidak bisa diabaikan.
"Saya mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan. Penahanan bukan bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan, mencegah pelarian, menghilangkan potensi perusakan alat bukti, maupun memengaruhi saksi," katanya.
Melihat berbagai kejanggalan tersebut, Hendardi menilai Kejaksaan Agung menghadapi konflik kepentingan karena menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri.
Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih proses penyidikan demi menjaga independensi penegakan hukum.
"Pengambilalihan perkara oleh KPK bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum. Independensi Kejaksaan Agung dalam perkara ini sulit lagi diyakini publik," ujarnya.
Menurut Hendardi, KPK memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara dan berdampak besar terhadap kepentingan publik.
"KPK tidak perlu gamang menghadapi perkara ini. Membiarkan kasus sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum," tegasnya.
Selain mendesak KPK, Hendardi juga meminta Presiden Prabowo Subianto tidak bersikap pasif dalam menyikapi perkara tersebut.
Ia menilai Presiden memiliki tanggung jawab memastikan tata kelola penegakan hukum berjalan secara independen.
"Janji Presiden untuk mengejar koruptor sampai ke Antartika kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, perkara dugaan korupsi triliunan rupiah ini berada di depan mata dan menjadi perhatian masyarakat Indonesia," katanya.
Di akhir pernyataannya, Hendardi mengajak masyarakat sipil, media massa, akademisi, dan seluruh elemen publik untuk terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
"Tekanan publik merupakan mekanisme demokratis yang sah agar hukum tidak berubah menjadi alat perlindungan bagi elite. Apabila negara gagal membuktikan bahwa mantan pejabat tinggi penegak hukum dapat diproses secara terbuka, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin terkikis," pungkasnya.
