Jakarta, MI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan kepolisian menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Temuan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Ketua Komnas HAM Anis Hidayat mengatakan, lembaganya menerima 1.376 aduan dugaan pelanggaran HAM selama semester pertama 2026. Dari jumlah tersebut, kepolisian menempati posisi teratas sebagai pihak yang paling banyak diadukan, disusul pemerintah pusat dan daerah serta korporasi.
"Kategori pihak teradu yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM pada semester pertama ini adalah kepolisian, pemerintah pusat dan daerah, dan juga korporasi," kata Anis Hidayat dalam RDP bersama Komisi XIII DPR.
Komnas HAM merinci, dari total 1.376 aduan yang diterima, sebanyak 312 laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena hanya berupa tembusan. Kemudian 124 laporan masih dalam tahap telaah awal, 422 laporan sedang diproses di bagian pengaduan, dan 518 laporan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pemantauan maupun mediasi.
Anis menjelaskan mayoritas pelapor merupakan korban perseorangan. Selain itu, kelompok masyarakat dan kelompok pekerja juga menjadi kategori korban yang cukup banyak mengajukan pengaduan ke Komnas HAM.
"Kategori korban yang paling banyak mengadu adalah individu orang per orang, kemudian kelompok masyarakat, dan juga kelompok pekerja," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Komnas HAM juga menyoroti sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik karena diduga mengandung unsur pelanggaran HAM.
Kasus tersebut antara lain penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, kematian lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih saat mengikuti latihan dasar militer (latsarmil), serta dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan terhadap warga sipil di Distrik Kambru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.**
