Jakarta, MI– Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto melontarkan kritik keras kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) setelah menemukan kejanggalan pada terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026.
Dokumen tersebut tercatat ditandatangani pada 13 Juli 2026, sementara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diketahui telah berangkat menunaikan ibadah umrah sejak 11 Juli 2026.
Sorotan itu disampaikan Titiek dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama jajaran Kementerian Kehutanan. Menurutnya, penerbitan peraturan dengan tanda tangan menteri ketika yang bersangkutan berada di luar negeri menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur administrasi dan kepatuhan terhadap aturan.
"Saya hanya ingin menggarisbawahi terkait Permenhut Nomor 9 Tahun 2026, kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali," tegas Titiek Soeharto.
Titiek mempertanyakan bagaimana sebuah peraturan dapat ditandatangani pada 13 Juli, padahal Menteri Raja Juli Antoni telah meninggalkan Indonesia dua hari sebelumnya untuk menjalankan ibadah umrah.
"Menterinya pergi tanggal 11, kok bisa menandatangani Permen tanggal 13 Juli? Kok bisa seperti itu? Apa yang terjadi ini?" kata Titiek.
Menurut Titiek, ketidaksesuaian tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menyeret nama menteri ke dalam persoalan hukum maupun tata kelola pemerintahan. Ia meminta jajaran Kementerian Kehutanan lebih cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
"Bisa menjerumuskan menterinya sendiri. Ini kan menyalahi aturan, apalagi tanda tangan basah. Tolong dicek lagi bagaimana ceritanya," ujarnya.
Dalam rapat, dokumen Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 kemudian ditampilkan kepada peserta rapat. Dokumen tersebut memang menunjukkan tanggal penandatanganan 13 Juli 2026.
Menanggapi kritik tersebut, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki awalnya menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan memiliki mekanisme penggunaan tanda tangan elektronik dalam penerbitan dokumen.
"Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 tanggal 13 Juli memang mekanisme di kami ada tanda tangan elektronik, Bu," kata Rohmat.
Namun setelah memastikan dokumen yang dipersoalkan menggunakan tanda tangan basah, Rohmat mengakui persoalan tersebut perlu ditinjau kembali. Ia menyatakan Kementerian Kehutanan siap menunda pemberlakuan aturan itu sambil melakukan pengkajian lebih lanjut.
"Prinsipnya itu bisa kita hold dulu untuk kemudian dilakukan pengkajian kembali. Jadi mohon arahan dari Ibu," ujar Rohmat.**
