Jakarta, MI - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi yang telah dikirimkan ke Istana Negara pada Rabu (15/7/2026).
Dewan Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pencopotan Jaksa Agung dinilai perlu dilakukan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada 11 Juli 2026.
Menurut KOSMAK, perkembangan perkara tersebut membuat ST Burhanuddin tidak lagi memiliki lagi kualifikasi secara moral untuk tetap memimpin Korps Adhyaksa.
"Tidak punya pilihan lain untuk menjaga marwah pemerintah dalam bidang penegakan hukum Presiden Prabowo Subianto harus mencopot ST Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung RI," ujar Sugeng, didampingi Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7/2026)
Dalam surat tersebut, KOSMAK juga menilai Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum seharusnya menjalankan fungsi penuntutan secara independen, bebas dari pengaruh pihak mana pun, sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, menurut KOSMAK, independensi tersebut telah tercoreng di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, terlebih setelah muncul kasus yang menjerat mantan Jampidsus.
KOSMAK menegaskan tetap mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi dan memperkuat integritas aparatur negara. Meski demikian, organisasi itu menilai upaya tersebut akan sulit terwujud apabila aparat penegak hukum justru diduga terlibat dalam praktik korupsi.
KOSMAK mengaitkan hal itu dengan status tersangka yang disematkan kepada Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kortas Tipikor Polri pada tanggal 11 Juli 2026, atas laporkan KOSMAK (12/6/2025)dalam dugaan korupsi kualitas batubara di PLN yang merugikan negara kurang lebih Rp.132,5 triliun dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, KOSMAK juga mengaku telah berulang kali meminta Presiden Prabowo memerintahkan audit investigatif dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batu bara terintegrasi guna mengusut dugaan manipulasi kualitas dan harga batu bara.
Menurut KOSMAK, dugaan penyimpangan tersebut mencapai sekitar 40% dari total kebutuhan batu bara PLN EPI dan diduga melibatkan Febrie Adriansyah.
Dalam laporannya, KOSMAK juga menyebut nama Febrie diduga berperan sebagai pihak yang mengintimidasi agar PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia memperoleh kontrak pengadaan batu bara di PLN EPI.
Selain itu, Febrie juga disebut diduga memberikan perlindungan agar ketiga perusahaan tersebut tetap menerima pembayaran berdasarkan kontrak batu bara dengan spesifikasi GAR 4.600, meskipun batu bara yang dipasok disebut hanya berkualitas GAR 3.000.
Atas dugaan tersebut, KOSMAK menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp5 triliun dan menyebut Febrie sebagai pihak yang diduga menerima manfaat dari praktik tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi KOSMAK, masuknya nama Febrie dalam pusaran kasus tersebut, bermula dari adanya pengaduan masyarakat ke Pidsus Kejagung atas dugaan korupsi pengadaan tower transmisi di PT PLN tahun 2016 senilai Rp.2,251 triliun dan/atau manipulasi kualitas batubara yang merugikan negara puluhan triliun.
Atas laporan tersebut, KOSMAK menyebut saat masih menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah memerintahkan Direktur Penyidikan Supardi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tertanggal 14 Juli 2022.
Dari hasil pengembangan penyidikan Febrie menemukan pelaku dugaan korupsi kualitas batubara di PLN ternyata seorang pesohor bergelar haji. Singkat kisah kemudian terjadi “meeting of mine” dengan diduga diwarnai adanya pemberian komitmen fee setiap metrik ton batubara yang dipasok ke PLN.
Dalam pernyataannya, KOSMAK juga menduga Febrie kemudian berperan layaknya trader, dan meminta kontrak pengadaan batubara ke PLN, dengan menggandeng PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia.
Sementara itu, Ronald Loblobly menilai kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin kehilangan legitimasi moral maupun sosial untuk tetap memimpin Kejaksaan Agung.
Menurutnya, KOSMAK berpandangan ST Burhanuddin tidak menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan pembinaan sebagaimana mestinya terhadap jajaran di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Menurut KOSMAK, ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI telah terkonfirmasi tidak menjalankan kewajiban hukumnya dalam melakukan fungsi pengawasan, pencegahan dan pembinaan. Hal itu merujuk pada serangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus terjadi di depan mata Jaksa Agung ST Burhanuddin secara berkelanjutan” kata Ronald.
Ronald menambahkan, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana korupsi.
(1) Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya dan/atau lelang 100% saham PT. Gunung Bara Utama, yang merugikan negara Rp.9,7 triliun
(2) Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan dengan Tersangka Zarof Ricar dalam kaitannya dengan suap Rp.70 miliar Sugar Companies untuk hakim agung
(3) Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur, yang merugikan negara Rp.6 triliun
(4) Penyalahgunaan Wewenang dengan Sengaja (dolus) Tidak Melakukan Penertiban dan/atau Melindungi Perusahaan Pertambangan Nikel PT. Putra Kendari Sejahtera yang melakukan kegiatan penambangan dengan memakai iup palsu di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri, yang merugikan negara Rp.825 miliar dan
(5) Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Petrus Selestinus menilai independensi Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum telah tercoreng.
Menurut Petrus, Kejaksaan sebagai institusi yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan seharusnya bekerja secara independen dan bebas dari intervensi apa pun.
“Kejaksaan RI sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengaan pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan, yang diselenggarakan oleh “Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri”, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, dapat dipandang telah menghianati Sumpah Jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI” tutur Petrus.
Selain meminta Presiden Prabowo mencopot ST Burhanuddin, KOSMAK juga meminta Kepala Negara menolak surat usulan pejabat yang ditandatangani Jaksa Agung tertanggal 13 Juli 2026 mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
KOSMAK berpendapat, ST Burhanuddin dinilai tidak lagi memiliki legitimasi moral untuk mengusulkan pejabat yang akan menduduki posisi strategis di Korps Adhyaksa.
Dalam surat tersebut, terdapat sejumlah nama yang diusulkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi, di antaranya Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Harli Siregar, serta Kuntadi yang diusulkan menempati jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
KOSMAK juga menyoroti nama Kuntadi yang diusulkan menduduki jabatan Jampidsus. Menurut organisasi tersebut, Kuntadi pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat sejumlah perkara yang kini disoroti KOSMAK tengah ditangani.
KOSMAK mengaitkan posisi Kuntadi dengan penyidikan dugaan korupsi Jiwasraya dan lelang 100% saham PT Gunung Bara Utama yang disebut merugikan negara sekitar Rp9,7 triliun, perkara yang melibatkan Zarof Ricar terkait dugaan suap kepada hakim agung, hingga penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur yang diklaim menimbulkan kerugian negara Rp6 triliun.
Atas dasar itu, Petrus Selestinus menilai pengusulan Kuntadi sebagai calon Jampidsus patut dipertimbangkan kembali.
“Jadi Kuntadi patut diduga juga terlibat yang memiliki potential suspec menjadi tersangka” ucap Petrus.
KOSMAK Desak Penahanan Febrie
Selain meminta Presiden menolak usulan tersebut, KOSMAK juga mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan dan penanganan perkara dugaan korupsinya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KOSMAK merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi.
Menurut KOSMAK, penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri menjadi dasar yang cukup kuat bagi KPK untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, Carel Tucualu menegaskan organisasinya juga meminta agar Febrie segera ditahan sebagai bentuk penerapan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
"KOSMAK mendesak agar Febrie Adransyah ditahan sebagai bentuk equality before of the law, bahwa setiap orang berkedudukan setara dihadapan hukum, dan KPK harus pula segera mengambil alih," kata Carel.
.webp&w=3840&q=75)