Jakarta, MI - Anggota Komisi XIII DPR Rofik Hananto, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus pembakaran terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang menjadi peringatan serius bagi seluruh lembaga pendidikan, khususnya pesantren, untuk memperkuat sistem perlindungan anak.
Rofik menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan mendalam atas musibah yang menimpa korban.
Ia berharap korban segera pulih, baik secara fisik maupun psikologis, serta keluarga diberi kekuatan menghadapi cobaan tersebut.
"Saya menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa korban. Semoga korban segera memperoleh kesembuhan, pulih dari trauma yang dialami, dan keluarga diberikan ketabahan. Tragedi ini mengoyak rasa kemanusiaan kita. Ini bukan kenakalan remaja biasa, melainkan dugaan tindak pidana yang harus ditangani secara serius dan profesional," ujar politisi PKS ini, Kamis (16/7/2016)
Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk belajar, membentuk karakter, dan memperkuat nilai-nilai moral.
Berdasarkan informasi yang beredar, insiden tersebut diduga terjadi di area pondok pesantren dan berpotensi melibatkan sesama santri. Karena itu, Rofik meminta Polres Lombok Tengah bersama Polda NTB bergerak cepat mengungkap kronologi, motif, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Kami mendesak aparat kepolisian melakukan investigasi secara menyeluruh, profesional, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Siapa pun yang terbukti terlibat ataupun melakukan pembiaran harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jika kasus ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, maka penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak harus dilakukan secara cermat, namun hak korban untuk mendapatkan keadilan tetap harus menjadi prioritas," tegasnya.
Rofik menilai kasus ini menunjukkan pentingnya memperkuat perlindungan anak di seluruh lingkungan pendidikan, termasuk pesantren. Menurutnya, terciptanya lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan menjadi syarat utama dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas.
"Pondok pesantren adalah tempat mencetak generasi muda yang berakhlak mulia. Jangan sampai marwah pesantren tercoreng oleh budaya senioritas yang menyimpang ataupun praktik perundungan. Kementerian Agama bersama instansi terkait harus segera mengevaluasi standar operasional pengawasan asrama selama 24 jam. Sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan agama harus diperkuat secara nyata, bukan hanya menjadi imbauan moral," katanya.
Rofik juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari alim ulama, pengasuh pondok pesantren, tenaga pendidik, hingga orang tua, untuk bersama-sama menghentikan segala bentuk kekerasan yang berlindung di balik budaya senioritas. Ia berharap pengelola pesantren bersikap terbuka dan kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
"Negara harus benar-benar hadir memberikan jaminan rasa aman bagi para orang tua yang mempercayakan pendidikan anak-anaknya di pesantren. Keadilan harus ditegakkan agar tidak ada lagi anak bangsa yang menjadi korban kekerasan dan kehilangan masa depannya akibat kelalaian maupun tindakan kriminal," pungkas Rofik.
