Jakarta, MI - Imparsial mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa oleh TNI. Organisasi tersebut menilai aturan itu telah menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi konstitusi, sistem peradilan pidana, maupun tata kelola sektor keamanan.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, penerapan Perpres tersebut semakin menuai sorotan setelah muncul pengamanan TNI di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Menurut Ardi, dua peristiwa itu memperlihatkan bahwa pelaksanaan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia.
Imparsial menilai sejak diterbitkan, Perpres tersebut sudah bermasalah karena menempatkan TNI secara tidak proporsional dalam menjalankan fungsi pengamanan terhadap jaksa.
Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, pelibatan TNI harus tetap tunduk pada prinsip supremasi sipil dan dibatasi sesuai tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
"Karena itu, Perpres tersebut terbukti secara faktual telah menyalahi aturan tentang pengerahan TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI," kata Ardi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan UU TNI, pelibatan prajurit untuk membantu institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.
Dalam konteks pengamanan jaksa, TNI seharusnya hanya dapat dilibatkan ketika terjadi keadaan darurat, bersifat sementara, dan terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jaksa.
Selain itu, pelibatan tersebut baru dapat dilakukan apabila kepolisian tidak lagi mampu memberikan pengamanan dan diawali dengan permintaan resmi dari Polri.
Menurutnya, tugas memberikan perlindungan kepada jaksa sejatinya merupakan kewenangan Kepolisian sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menjalankan fungsi penegakan hukum.
Karena itu, pelibatan TNI seharusnya hanya bersifat bantuan kepada Polri, bukan menggantikan atau mengambil alih fungsi kepolisian.
Namun, organisasi tersebut menilai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 justru menempatkan pengamanan TNI terhadap jaksa sebagai mekanisme yang bersifat permanen.
Ardi juga menyebut kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa belakangan ini menimbulkan kesan bahwa pengamanan tersebut telah disalahgunakan untuk melindungi jaksa yang diduga terlibat tindak pidana.
Menurut Ardi, apabila benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum yang juga merupakan tindak pidana.
Selain itu, Imparsial berpandangan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI. Organisasi itu merujuk pada Penjelasan Pasal 47 UU Nomor 3 Tahun 2025 yang menyebut penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya dalam konteks pidana militer (Jampidmil).
"Oleh karena itu Perpres 66 Tahun 2025 yang memerintahkan prajurit aktif melakukan pengamanan Jaksa adalah tidak berdasar dan bermasalah secara hukum," tegas Ardi.
Ia juga menilai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah memicu kekacauan dalam relasi antar-aparat negara serta mengganggu prinsip-prinsip dasar sistem peradilan pidana.
"Alih-alih memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum, pelaksanaannya telah menciptakan konflik kewenangan, menghambat proses penegakan hukum, serta mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Atas dasar itu, Imparsial mendesak pemerintah untuk:
- Presiden untuk segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 karena telah membuka ruang pelibatan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi sipil dan terbukti menimbulkan gangguan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
- Presiden untuk memerintahkan Panglima TNI segera menarik seluruh personel TNI yang saat ini melakukan pengamanan terhadap jaksa, mengingat tidak terdapat ancaman bersenjata yang nyata yang dapat menjadi dasar pelibatan TNI sesuai dengan UU TNI.
- Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil sebagai bentuk tanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi saat ini serta untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
