Jakarta, MI - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, membantah mengetahui isi amplop yang belakangan dikaitkan dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Di tengah penyidikan yang terus bergulir, Suhardiman juga menegaskan dirinya bukan pihak yang menyerahkan amplop tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Suhardiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
“Saya enggak tahu isinya, saya enggak tahu isinya apa ya,” ujar Suhardiman kepada wartawan.
Saat ditanya apakah amplop itu diberikan olehnya kepada Raja Juli, Suhardiman kembali membantah. “Bukan. Enggak tahu isinya apa ya enggak tahu isinya apa,” katanya.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengurai asal-usul uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik menyita 12.000 dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang itu diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Menhut Raja Juli.
“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD12.000,” ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
“Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” sambungnya.
Tak hanya menyita uang, penyidik juga mendalami dugaan peran Juprizal dalam proses pengumpulan dana yang disebut berasal dari petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
“JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati,” ucapnya.
Selain itu, KPK turut menyita uang tunai Rp15 juta dari Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Fahdiansyah (FHD).
“Dan saksi FHD sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” kata Budi.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga menggali informasi mengenai dugaan suap dalam lelang jabatan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Tak hanya itu, KPK masih menelusuri proses pengajuan alih fungsi hutan lindung yang diajukan pemerintah daerah ke Kementerian Kehutanan.
