BREAKINGNEWS

PWI Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Dinilai Rendahkan Wartawan

PWI Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Dinilai Rendahkan Wartawan
Hotman Paris (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melayangkan kritik keras terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan kepada awak media di kompleks Kejaksaan Agung. PWI Pusat bahkan mendesak Hotman menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada insan pers.

PWI menilai ucapan Hotman tidak sekadar mencoreng etika komunikasi, tetapi juga berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas wartawan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi. Karena itu, siapa pun yang menjadi narasumber, termasuk advokat, memang berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan. Namun, menurutnya, hak tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk merendahkan profesi wartawan.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026). 

Munir menegaskan, PWI tidak mencampuri perkara hukum yang sedang dihadapi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, setiap advokat memiliki hak memberikan pembelaan hukum kepada kliennya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembelaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," katanya.

Menurut Munir, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga penegakan hukum dan demokrasi. Karena itu, kedua profesi seharusnya saling menghormati agar ruang publik tetap sehat.

Atas dasar itu, PWI meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.  

PWI juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi itu menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun bentuk penghalangan lainnya saat menjalankan tugas.

Ucapan Hotman Tuai Sorotan

Pernyataan PWI muncul setelah konferensi pers Hotman Paris di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), usai dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Dalam kesempatan itu, Hotman beberapa kali melontarkan pernyataan yang memicu kritik. Ia sempat meminta wartawan yang menanyainya untuk bertanya kepada kakek penanya, meminta wartawan untuk tidak lagi berbicara, hingga meminta wartawan bertanya kepada Polri terkait penanganan kasus Febrie yang dinilai keliru, jika tidak mau dianggap pengecut. 

Di hadapan awak media, Hotman juga menjelaskan alasan dirinya menerima permintaan menjadi pengacara Febrie. Menurutnya, ia merasa prihatin karena mantan Jampidsus itu memiliki rekam jejak mengembalikan ratusan triliun rupiah ke kas negara.

"Saya melihat benar-benar saya merasa miris. Karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia. Dia mendapatkan negara mendapatkan sebagai Satgas PKH Rp300 triliun kemudian dalam satu tahun. Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat Rp130 triliun, sudah Rp430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden," ujar Hotman. 

Hotman menilai penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap sosok yang selama ini, menurutnya, menjadi salah satu figur yang mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia bahkan meyakini proses hukum tersebut berjalan tanpa sepengetahuan kepala negara.

Menurut Hotman, rekam jejak Febrie selama memimpin Jampidsus menunjukkan kontribusi besar dalam menyelamatkan keuangan negara melalui pengungkapan berbagai perkara besar.

Ia mencontohkan, ketika Jampidsus menguak praktik korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menangani kasus Petral.  

"Dan yang kedua, beliau ini sekarang Jampidsus. Lu tahu enggak transfer pricing itu? Dalam sejarah kejaksaan di Indonesia sejak zaman Majapahit termasuk presiden-presiden yang sebelumnya belum pernah ada kejaksaan, ini saja sudah Rp430 triliun yang terkumpul uang berupa uang cash masuk ke kas negara," jelas Hotman. 

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

PWI Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Dinilai Rendahkan Wartawan | Monitor Indonesia