BREAKINGNEWS

Biaya Lepas Status WNI Naik 900 Persen, Pemerintah Patok Tarif Baru Rp5 Juta Mulai Agustus

Biaya Lepas Status WNI Naik 900 Persen, Pemerintah Patok Tarif Baru Rp5 Juta Mulai Agustus
Biaya Lepas Status WNI Naik 900 Persen, Pemerintah Patok Tarif Baru Rp5 Juta Mulai Agustus

Jakarta, MI – Pemerintah resmi menaikkan biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) hingga 900 persen, dari sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp5 juta.

Kebijakan yang mulai berlaku 1 Agustus 2026 itu langsung memicu perbincangan luas di ruang publik karena dinilai sebagai kenaikan paling tajam dalam daftar tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan akan menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Lonjakan biaya ini berlaku untuk permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia, yakni mekanisme resmi bagi WNI yang secara sukarela mengajukan pelepasan status kewarganegaraan untuk menjadi warga negara asing.

Kebijakan tersebut memantik beragam reaksi di media sosial. Banyak warganet mengaitkan kenaikan tarif itu dengan pidato Presiden Prabowo saat peringatan Hari Koperasi Nasional yang mempersilakan pihak-pihak yang pesimistis terhadap Indonesia untuk mencari negara lain.

"Yang merasa Indonesia suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang," ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Pernyataan tersebut kembali menjadi sorotan setelah tarif pelepasan kewarganegaraan melonjak hampir sepuluh kali lipat. Sejumlah komentar bernada satire pun bermunculan di media sosial.

"Udah diusir harus bayar lagi yach? Ngada-ngada sih presiden ini, berani-beraninya ngusir warganya," tulis akun @buluslg di platform X.

Komentar serupa juga disampaikan akun lain yang mempertanyakan mekanisme administrasi pelepasan kewarganegaraan di Indonesia.

"Emang di negara lain sebelum jadi WN mereka ada surat pengantar pindah WN dari negara kita kah?" tulis akun @Noiir_098.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah layanan kewarganegaraan lainnya. Biaya naturalisasi WNA menjadi WNI naik menjadi Rp75 juta, sementara pewarganegaraan melalui perkawinan meningkat menjadi Rp25 juta. Tarif bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI juga naik menjadi Rp2 juta. Sebaliknya, layanan pewarganegaraan bagi orang asing yang dianggap berjasa kepada negara justru dibebaskan dari biaya.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan alasan penyesuaian tarif dilakukan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Restrukturisasi tarif ini bertujuan mendongkrak pendapatan negara serta mengoptimalkan kualitas pelayanan publik," demikian bunyi beleid dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.

Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan tren pelepasan status WNI terus meningkat. Jika pada 2017 hanya tercatat delapan orang, dalam lima tahun terakhir jumlahnya telah mendekati 8.000 orang. Mayoritas perpindahan kewarganegaraan didorong faktor pernikahan dengan warga negara asing, serta tuntutan pekerjaan dan pendidikan di negara yang menerapkan sistem kewarganegaraan tunggal.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Biaya Lepas Status WNI Naik 900 Persen, Pemerintah Patok Tarif Baru Rp5 Juta Mulai Agustus | Monitor Indonesia