Jakarta, MI - Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah menilai, pernyataan pengacara Hotman Paris yang dilontarkan di hadapan awak media telah memicu polemik di ruang publik.
Menurutnya, setiap tokoh publik, terlebih praktisi hukum yang memiliki pengaruh besar, perlu mengedepankan etika, norma hukum, dan kesantunan dalam menyampaikan pendapat kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanudin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di ruang publik tidak hanya memiliki konsekuensi hukum, tetapi juga tanggung jawab moral agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.
"Seorang ahli hukum semestinya mampu menjaga tutur kata dan memilih bahasa yang santun. Apa yang disampaikan kepada publik seharusnya memberikan edukasi hukum, bukan justru memancing polemik atau kegaduhan," kata Burhanudin.
Burhanudin secara khusus menyoroti ucapan Hotman Paris yang menyebut wartawan dengan kalimat "tidak punya otak". Menurutnya, ungkapan tersebut tidak layak disampaikan kepada profesi wartawan yang memiliki peran strategis dalam menjaga arus informasi dan kehidupan demokrasi.
"Wartawan merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Mereka bertugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu profesi wartawan harus dihormati, bukan direndahkan dengan pernyataan yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk penghinaan," tegasnya.
LAKI juga menyatakan dukungannya terhadap langkah sejumlah wartawan yang memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Burhanudin menilai proses hukum harus berjalan secara objektif tanpa memandang status sosial maupun profesi pihak yang terlibat.
"Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami mendukung agar laporan tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Burhanudin turut menanggapi pernyataan Hotman Paris terkait pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung oleh Polri. Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan dugaan campur tangan Presiden.
Menurutnya, prinsip negara hukum mengharuskan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
"Saya mengapresiasi penegasan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menyatakan bahwa Presiden tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum. Hal itu menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghormati independensi aparat penegak hukum," katanya.
Burhanudin menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap perkara ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel.
"Penanganan perkara yang profesional dan terbuka akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu kami berharap Polri segera menuntaskan proses penanganan laporan yang telah diajukan agar polemik ini tidak terus berlarut," demikain Burhanudin
