BREAKINGNEWS

DPR Resmi Sahkan UU PFII, Langkah Strategis Pemerintah Tarik Investasi Global Dimulai

DPR Resmi Sahkan UU PFII, Langkah Strategis Pemerintah Tarik Investasi Global Dimulai
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, MI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/7/2026). 

Pengesahan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk membangun pusat keuangan berstandar internasional guna menarik investasi global sekaligus memperkuat daya saing sektor jasa keuangan nasional.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dihadiri 291 anggota DPR dari seluruh fraksi. Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu setelah seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani, yang dijawab serempak "setuju" oleh peserta rapat.

UU PFII menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk membangun kawasan pusat finansial internasional dengan sistem pengelolaan khusus yang dirancang mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan dunia. Regulasi ini mengatur pembentukan kelembagaan, jenis kegiatan usaha, tata kelola, hingga mekanisme pengawasan penyelenggaraan kawasan tersebut.

Salah satu poin utama dalam undang-undang ini adalah pemberian berbagai insentif perpajakan dan fasilitas khusus bagi investor, pelaku usaha, serta tenaga ahli yang beroperasi di kawasan PFII. Fasilitas tersebut meliputi insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kepabeanan, kemudahan administrasi, hingga berbagai perlakuan fiskal lainnya untuk meningkatkan daya tarik investasi.

Selain itu, UU PFII juga membentuk Lembaga Arbitrase PFII sebagai mekanisme penyelesaian sengketa bisnis serta Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan pusat finansial internasional.

Regulasi tersebut turut mengatur berbagai kekhususan penyelenggaraan PFII, mulai dari sistem perizinan, penggunaan valuta asing dalam transaksi, hingga penggunaan bahasa hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan aktivitas bisnis internasional.

Pembahasan RUU PFII sendiri dilakukan secara intensif oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR bersama pemerintah sejak awal Juli 2026 sebelum akhirnya memperoleh persetujuan tingkat I dan kini resmi disahkan dalam rapat paripurna.

Dengan berlakunya UU PFII, pemerintah berharap Indonesia mampu menghadirkan ekosistem keuangan yang lebih kompetitif di tingkat global, menarik arus investasi asing, memperluas aktivitas jasa keuangan internasional, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat finansial baru di kawasan Asia.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

DPR Resmi Sahkan UU PFII, Langkah Strategis Pemerintah Tarik Investasi Global Dimulai | Monitor Indonesia