BREAKINGNEWS

Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro usai Diduga Hina Wartawan

Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro usai Diduga Hina Wartawan
Hotman Paris Hutapea (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Advokat senior Hotman Paris Hutapea resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan. Laporan tersebut dibuat oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Anrico Pasaribu, pada Senin (20/7/2026) malam.

Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hotman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penghinaan.

Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman saat menggelar konferensi pers usai mendampingi kliennya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jumat (17/7/2026).

Saat itu, sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan terkait perkara hukum yang sedang ditanganinya. Namun, respons Hotman justru menuai sorotan lantaran dinilai menyerang pribadi dan merendahkan profesi jurnalis.

"Kalau lu nggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," dan "Kamu punya otak nggak?" kata Hotman.

Tak berhenti di situ, Hotman juga mengabaikan sejumlah pertanyaan wartawan dengan jawaban bernada sindiran, seperti "Tanya kakekmu", meminta awak media untuk diam ("Shut up"), hingga menyebut wartawan "pengecut" jika tidak mengonfirmasi hal tersebut ke Mabes Polri.

Merasa pernyataan tersebut telah merendahkan martabat profesi pers, Anrico Pasaribu kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi.

Sebelum laporan dibuat, kecaman juga datang dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai tindakan menyerang kapasitas intelektual wartawan bukan bagian dari kritik, melainkan bentuk penghinaan terhadap kerja jurnalistik.

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataan-pernyataan yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," tegas Irfan, Minggu (19/7/2026).

Irfan mengatakan setiap narasumber memang memiliki hak untuk menolak atau membantah pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak seharusnya digunakan untuk menyerang pribadi jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro usai Diduga Hina Wartawan | Monitor Indonesia