BREAKINGNEWS

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Lima Anggota KPU RI Hari Ini

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Lima Anggota KPU RI Hari Ini
Ilustrasi sidang di DKPP (Foto. DKPP)

jaklarta, MI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (21/7/2026).

Sidang tersebut akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Sidang ini merupakan pemeriksaan untuk perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 yang diajukan oleh Bonatua Silalahi. Dalam aduannya, Bonatua melaporkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama lima komisioner lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.

Dalam pokok aduannya, para teradu diduga tidak melakukan langkah korektif terhadap sejumlah dokumen yang disebut memiliki dugaan cacat administrasi dalam berbagai proses pencalonan, mulai dari Pemilihan Wali Kota Surakarta tahun 2005 dan 2010, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012, hingga pencalonan Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

Selain itu, para teradu juga didalilkan melakukan kelalaian yang berlangsung secara berkelanjutan serta menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan arsip negara. Dugaan tersebut berkaitan dengan tidak dilakukannya penelusuran maupun perbaikan terhadap dokumen-dokumen yang dipersoalkan.

Sekretaris DKPP, Syarmadani, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini difokuskan untuk mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pengadu, para teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya.

"Agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait, sehingga majelis dapat memperoleh fakta secara utuh sebelum mengambil keputusan," kata Syarmadani.

Ia menambahkan, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dipanggil sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Syarmadani juga memastikan bahwa persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat maupun insan pers dipersilakan hadir secara langsung untuk mengikuti jalannya sidang.

"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan datang sebelum sidang dimulai agar dapat mengikuti seluruh proses persidangan," tuturnya.

Untuk memperluas akses publik, DKPP juga akan menyiarkan jalannya sidang secara langsung melalui kanal YouTube resmi lembaga tersebut.

"Dengan demikian, siapa pun dapat menyaksikan secara langsung proses sidang pemeriksaan ini melalui siaran daring maupun dengan hadir di ruang sidang," pungkas Syarmadani.

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru

DKPP Gelar Sidang Etik Ketua KPU RI dan Lima Komisioner, Ini Pokok Perkaranya | Monitor Indonesia