Jakarta, MI - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pelibatan TNI dalam program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpotensi memperburuk konflik agraria di daerah. Mereka meminta pemerintah menghentikan ekspansi peran militer dalam program ekonomi desa dan mengembalikan seluruh pelaksanaannya ke mekanisme sipil.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul bentrokan antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Pulau Adonara, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pada 18 Juli 2026. Insiden itu dilaporkan menewaskan tiga orang, melukai sejumlah warga, serta membakar sekitar 20 rumah.
Koalisi menyampaikan belasungkawa kepada para korban dan menilai peristiwa tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai konflik antarkelompok masyarakat. Menurut mereka, bentrokan itu mencerminkan kegagalan negara dalam mencegah eskalasi sengketa agraria, melindungi hak masyarakat adat, serta mengelola program pembangunan yang menyangkut ruang hidup warga.
Sejumlah laporan menyebut konflik dipicu sengketa batas tanah yang dikaitkan dengan rencana pembangunan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih. Padahal, pemerintah sebelumnya menegaskan pembangunan fisik KDMP hanya dapat dilakukan di atas lahan yang telah berstatus clean and clear atau bebas sengketa.
Koalisi menegaskan setiap pembangunan fasilitas KDMP seharusnya mengedepankan kepastian hukum atas lahan, tata ruang, perlindungan lingkungan, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka menilai pemerintah tidak boleh memanfaatkan lahan yang masih bersengketa atau diklaim sebagai tanah ulayat sebelum status hukumnya dipastikan secara adil dan transparan.
"Apabila suatu lahan masih disengketakan, terlebih diklaim sebagai tanah ulayat, maka negara dan pemerintah daerah tidak boleh mendorong, membiarkan, atau memberi legitimasi terhadap pemanfaatan lahan tersebut sebelum status hukumnya diselesaikan secara sah, terbuka, dan adil. Tanpa kepatuhan tersebut, program KDMP berisiko berubah dari instrumen ekonomi rakyat menjadi sumber konflik baru di desa," tegas Koalisi dalam pernyataannya, Selasa (21/7/2026).
Selain mendesak pengusutan tuntas bentrokan di Adonara, Koalisi juga meminta pemerintah memastikan pemulihan bagi para korban, mulai dari layanan kesehatan, tempat tinggal sementara, hingga pemulihan psikososial.
Koalisi menekankan penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak kekerasan, termasuk kasus pembunuhan, penganiayaan, pembakaran rumah, penggunaan senjata rakitan, maupun dugaan provokasi.
Di sisi lain, Koalisi menyoroti keterlibatan TNI dalam berbagai tahapan pelaksanaan KDMP, mulai dari survei lokasi, pembangunan gerai dan gudang, mobilisasi masyarakat, hingga pengamanan program. Menurut mereka, koperasi desa merupakan program ekonomi yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah sipil bersama masyarakat, bukan melalui pendekatan militer.
Koalisi menilai keterlibatan struktur komando teritorial dalam penyiapan lahan dan pembangunan berpotensi menggeser otoritas desa, melemahkan musyawarah warga, serta menekan masyarakat yang berbeda pendapat.
Menurut Koalisi, dalam negara demokratis pascareformasi, prinsip supremasi sipil menuntut militer tidak mengambil alih fungsi pemerintahan rutin, apalagi pembangunan ekonomi desa.
"Dalih efisiensi biaya, percepatan pembangunan, atau operasi militer selain perang tidak boleh menormalisasi peran militer dalam urusan yang semestinya dikelola pemerintah sipil, koperasi, pemerintah desa, dan masyarakat. Ketika institusi bersenjata masuk ke proses penentuan lahan, keberatan warga berisiko dipersepsikan sebagai pembangkangan, bukan partisipasi demokratis yang sah," jelas Koalisi.
Koalisi juga mengingatkan, pelibatan militer dalam program KDMP berpotensi mempercepat eskalasi konflik di wilayah yang masih memiliki sengketa lahan, klaim tanah ulayat, penolakan warga, maupun status aset desa yang belum jelas.
Menurut mereka, kehadiran aparat dalam proyek yang belum memiliki legitimasi sosial dapat mempersempit ruang negosiasi adat dan memperkeras posisi para pihak. Oleh karena itu, konflik Adonara harus dibaca sebagai peringatan atas desain kebijakan yang membuka ruang bagi pendekatan keamanan dalam proyek ekonomi desa.
Lebih jauh, Koalisi menyebut keterlibatan TNI dalam KDMP berisiko memunculkan kembali praktik dwifungsi militer dalam bentuk baru. Sebab, militer dinilai mulai masuk ke ranah ekonomi, tata kelola desa, hingga distribusi sumber daya, yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah sipil dan masyarakat.
Mereka juga mengingatkan, apabila kondisi tersebut dibiarkan, KDMP bisa menjadi preseden penggunaan aparat pertahanan dalam proyek-proyek sipil, sekaligus mengaburkan pertanggungjawaban ketika terjadi konflik sosial, dugaan pelanggaran, maupun maladministrasi.
Selain itu, Koalisi menyoroti sejumlah persoalan tata kelola dalam pelaksanaan KDMP. Di antaranya pembentukan koperasi yang dinilai bersifat instruktif dari atas, dugaan pencantuman nama warga sebagai anggota tanpa persetujuan, penunjukan pengurus tanpa musyawarah yang bermakna, potensi tumpang tindih dengan BUMDes, serta kekhawatiran bahwa program dikaitkan dengan akses dana desa.
Berbagai persoalan itu, menurut Koalisi, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan KDMP tidak mengorbankan demokrasi desa, hak-hak warga, serta prinsip koperasi yang bersifat sukarela, partisipatif, dan akuntabel.
Koalisi juga menyoroti kerja sama pemerintah, BUMN, dan TNI dalam percepatan pembangunan puluhan ribu gerai serta gudang KDMP. Di sejumlah daerah, perangkat desa disebut diminta menyiapkan lahan baru sesuai kebutuhan program, sementara pemanfaatan aset koperasi atau bangunan desa yang telah tersedia tidak selalu menjadi pilihan.
"Kondisi ini memperkuat kekhawatiran bahwa percepatan program lebih mengutamakan target fisik, disiplin komando, dan citra keberhasilan proyek daripada kebutuhan riil warga, prinsip koperasi, serta kedaulatan desa."
Atas dasar itu, Koalisi menegaskan pembangunan ekonomi desa tidak boleh dijalankan di atas ketakutan, kekerasan, pengabaian hak ulayat, dan pembungkaman partisipasi warga. Mereka menilai KDMP hanya dapat disebut sebagai program ekonomi rakyat apabila dijalankan secara sukarela, demokratis, transparan, menghormati hak asasi manusia, serta tidak merampas ruang hidup masyarakat.
Untuk mencegah persoalan semakin meluas, koalisis mendesak:
- Presiden, Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur segera menghentikan seluruh rencana pemanfaatan lahan yang masih disengketakan atau diklaim sebagai tanah ulayat untuk KDMP.
- Kepolisian dan Kejaksaan harus mengusut tuntas peristiwa kekerasan di Adonara, dengan tetap menjamin proses hukum yang imparsial, tidak diskriminatif, dan tidak menjadikan masyarakat adat sebagai kambing hitam.
- Pemerintah segera memberikan perlindungan, layanan kesehatan, bantuan tempat tinggal sementara, pemulihan psikososial, pemulihan dokumen, dan kompensasi yang layak bagi seluruh korban dan warga terdampak.
- Komnas HAM, Ombudsman, dan Komnas Perempuan harus segera melakukan pemantauan independen atas sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan program KDMP.
- DPR harus segera menjalankan fungsi pengawasan terhadap program KDMP, termasuk memanggil pihak terkait, menelusuri potensi penyalahgunaan dana publik, memeriksa dugaan pelanggaran prosedur pendirian koperasi, menilai tumpang tindih dengan BUMDes, dan memastikan program tidak merusak layanan publik lainnya.
- Pemerintah pusat—Presiden melakukan moratorium pembangunan fisik KDMP di wilayah yang memiliki sengketa tanah, konflik sosial, atau penolakan warga sampai tersedia audit independen dan mekanisme koreksi yang dapat diakses publik.
- Pemerintah dan Panglima TNI segera meninjau ulang seluruh nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, instruksi, surat edaran, dan praktik lapangan yang memberi peran kepada TNI dalam program KDMP, serta menarik TNI dari fungsi-fungsi sipil yang tidak berhubungan langsung dengan tugas pertahanan negara.
- Presiden memastikan seluruh proses KDMP dikembalikan kepada mekanisme sipil yang demokratis, yakni melalui musyawarah desa yang bebas dari intimidasi, pengambilan keputusan koperasi yang sukarela, pengawasan publik oleh lembaga sipil, bukan melalui struktur komando militer.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia RISK Centre, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, dan AJI Indonesia.
