BREAKINGNEWS

Biaya Naik Jadi Rp5 Juta, 300 Orang Tetap Ajukan Lepas Status WNI

Biaya Naik Jadi Rp5 Juta, 300 Orang Tetap Ajukan Lepas Status WNI
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, kenaikan biaya administrasi pelepasan kewarganegaraan tidak menyurutkan minat sebagian masyarakat untuk mengakhiri status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Sejak tarif baru berlaku, Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sekitar 300 permohonan pelepasan status WNI telah masuk. Namun, jumlah tersebut belum tentu seluruhnya dikabulkan karena setiap permohonan harus melalui proses verifikasi.

"Saya bilang bayangkan cuma 300 orang. Itu pun belum tentu disetujui semua," ujar Supratman di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Diketahui, biaya administrasi pelepasan kewarganegaraan meningkat dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Meski demikian, Supratman menilai angka permohonan tersebut masih sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia.

Ia menjelaskan, proses pelepasan kewarganegaraan kini dilakukan dengan pemeriksaan lebih ketat. Setiap permohonan harus melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan tidak ada persoalan hukum maupun kewajiban negara yang belum diselesaikan.

Pemerintah, kata dia, harus memastikan pemohon tidak memiliki tunggakan pajak, tidak sedang tersangkut perkara pidana, serta memenuhi seluruh persyaratan sebelum status WNI dicabut.

"Orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak. Tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga. Jadi sekali lagi, tidak usah resah bagi masyarakat Indonesia," tegasnya.

Di sisi lain, Supratman menyebut jumlah masyarakat yang mengajukan diri menjadi WNI justru lebih banyak. Permohonan pewarganegaraan tercatat mencapai angka tertinggi sekitar 1.500 orang

Biaya untuk menjadi WNI juga naik, dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Menurut Supratman, proses tersebut memang memiliki sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun secara tidak berturut-turut.

"Bagi mereka yang mau jadi warga negara, kan dia harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial dan boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita," pungkas Supratman.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Biaya Naik Jadi Rp5 Juta, 300 Orang Tetap Ajukan Lepas Status WNI | Monitor Indonesia