BREAKINGNEWS

Tarif Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta,, Menkum Tegaskan untuk Perkuat Layanan Digital

Tarif Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta,, Menkum Tegaskan untuk Perkuat Layanan Digital
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Jakarta, MI – Pemerintah resmi menaikkan tarif pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk membebani masyarakat, melainkan sebagai bagian dari penyesuaian tarif setelah lebih dari satu dekade tidak berubah sekaligus mendukung transformasi digital layanan publik.

Kenaikan tarif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut Supratman, biaya pelepasan kewarganegaraan sebelumnya tidak pernah disesuaikan selama sekitar 10 tahun.

"Tarif pelepasan kewarganegaraan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Permohonannya juga hanya sekitar 300 orang sampai saat ini, sehingga tidak berdampak bagi masyarakat umum," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Supratman menjelaskan, salah satu alasan utama penyesuaian tarif adalah kebutuhan pembiayaan transformasi digital di Kementerian Hukum. Saat ini kementeriannya mengelola sekitar 530 layanan publik yang seluruhnya diarahkan menggunakan sistem digital dan membutuhkan pemeliharaan secara berkelanjutan.

"Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian yang full digital. Sistem ini harus dipelihara karena kami memiliki 530 layanan publik yang harus dijaga agar tetap berjalan dengan baik," katanya.

Ia menilai kenaikan tarif tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap masyarakat luas karena layanan pelepasan kewarganegaraan hanya diajukan oleh jumlah pemohon yang relatif sedikit setiap tahunnya. Selain itu, pemohon dinilai umumnya memiliki kemampuan finansial.

"Jangan dianggap ini keputusan yang tiba-tiba. Mereka yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan pada umumnya memiliki kemampuan finansial. Dampaknya terhadap masyarakat bawah hampir tidak ada," tegas Supratman.

Pemerintah berharap penyesuaian tarif PNBP tersebut dapat memperkuat kualitas layanan administrasi hukum berbasis digital, sekaligus memastikan sistem pelayanan publik di Kementerian Hukum tetap berjalan optimal di tengah meningkatnya kebutuhan layanan masyarakat.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Tarif Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta,, Menkum Tegaskan untuk Perkuat Layanan Digital | Monitor Indonesia