BREAKINGNEWS

Prabowo Banggakan Perwira TNI-Polri Evakuasi Korban Banjir Sumatera, Tapi Tersangka Perusak Lingkungan Masih Bebas Berkeliaran

Prabowo Banggakan Perwira TNI-Polri Evakuasi Korban Banjir Sumatera, Tapi Tersangka Perusak Lingkungan Masih Bebas Berkeliaran
Presiden Prabowo Subianto memuji pengabdian perwira remaja TNI-Polri yang terlibat menangani banjir Sumatera. Namun di saat yang sama, publik mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap tersangka dugaan perusakan lingkungan yang dikaitkan dengan tragedi banjir Sumatera Utara karena hingga kini belum juga ditahan. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi kepada para perwira remaja TNI dan Polri angkatan 2026 yang terjun langsung membantu korban banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, serta Sumatera Utara.

Namun di balik pujian terhadap pengabdian aparat kepada rakyat, publik kembali mempertanyakan mengapa tersangka yang diduga menjadi penyebab tragedi tersebut hingga kini belum juga ditahan.

Dalam upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri di Istana Merdeka, Rabu (22/7/2026), Prabowo menegaskan bahwa seorang perwira bukan hanya menyandang pangkat, tetapi harus hadir ketika rakyat tertimpa musibah.

"Saya gembira angkatan ini terlibat langsung dalam penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara," ujar Prabowo.

Presiden mengingatkan bahwa TNI dan Polri adalah aparat milik rakyat. Karena itu, setiap penderitaan masyarakat harus menjadi panggilan pengabdian.

"Kesulitan rakyat akan menjadi kesulitan saudara," tegasnya.

Prabowo juga mengingatkan sumpah perwira merupakan janji suci kepada Tuhan, bangsa, negara, dan rakyat Indonesia. Ia meminta para perwira baru mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan apa pun.

"Jangan pernah ada kepentingan apa pun yang lebih tinggi daripada kepentingan bangsa," kata Prabowo.

Namun, pidato Presiden justru memunculkan ironi besar. Di saat para perwira muda dipuji karena berjibaku menyelamatkan korban banjir, proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan perusakan lingkungan yang diduga menjadi pemicu bencana di Sumatera Utara justru dinilai mandek.

Korban Dievakuasi, Tersangka Belum Ditahan

Sorotan tajam mengarah kepada Polri dan Komisi III DPR RI karena Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Nurkholis, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, hingga kini belum juga ditahan.

Padahal, berdasarkan surat panggilan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Nomor S.Pgl/608/III/RES.5.6./2026/Dittipidter tertanggal 26 Februari 2026 sebagaimana diperoleh Monitoridonesia.com secara jelas menetapkan Nurkholis sebagai tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Publik pun mempertanyakan mengapa penetapan tersangka tidak diikuti langkah tegas berupa penahanan.

Ironisnya, saat dimintai penjelasan Monitorindonesia.com, sejumlah anggota Komisi III DPR RI seperti Mangihut Sinaga dan Hinca Panjaitan memilih tidak memberikan tanggapan. Sikap serupa juga ditunjukkan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko yang tidak merespons konfirmasi.

"Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Korporasi"

Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah menilai lambannya penanganan perkara justru memperkuat kecurigaan publik adanya perlakuan istimewa terhadap korporasi besar.

"Kalau status tersangka sudah ditetapkan dan alat bukti dinyatakan cukup, Polri harus segera bertindak tegas. Jangan ada kesan kasus besar yang menyangkut korporasi dan korban jiwa justru berjalan lamban. Tersangka harus segera ditahan," tegas Trubus.

Ia juga mendesak Komisi III DPR RI tidak bersikap "tiarap" dan segera menggunakan fungsi pengawasannya terhadap aparat penegak hukum.

Menurut Trubus, perkara tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tragedi kemanusiaan yang menewaskan puluhan warga dan merusak lingkungan secara masif.

PPATK dan Imigrasi Diminta Turun Tangan

Selain mendesak penahanan tersangka, Trubus meminta PPATK menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan serta meminta Direktorat Jenderal Imigrasi segera mencekal Nurkholis agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.

"PPATK harus masuk. Telusuri transaksi keuangannya, siapa yang menikmati keuntungan terbesar dan siapa aktor pengendalinya," ujarnya.

Bareskrim: Sudah Ada Tersangka, Korban Puluhan Jiwa

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni memastikan penyidik telah menetapkan tersangka individu maupun korporasi dalam kasus dugaan pembalakan liar yang dikaitkan dengan bencana banjir Sumatera Utara.

"Sudah (penetapan tersangka)," kata Irhamni.

Hasil penyidikan mengungkap sebagian besar kayu gelondongan di DAS Garoga berasal dari PT TBS. Penyidik juga menemukan sedikitnya 110 bukaan hutan, empat di antaranya diduga milik perusahaan tersebut.

PT TBS diduga membuka kebun sawit di lereng dengan kemiringan 30 hingga 50 derajat dan membuat saluran drainase langsung menuju Sungai Garoga tanpa kolam penampungan air.

Akibat tragedi tersebut, sebanyak 46 orang meninggal dunia, 28 orang hilang, 22 orang mengalami luka berat, dan 928 rumah warga rusak akibat banjir bandang dan longsor.

Di tengah pesan Prabowo agar setiap perwira menjadikan penderitaan rakyat sebagai panggilan tugas, publik kini menunggu konsistensi aparat penegak hukum. 

Sebab, menyelamatkan korban adalah bentuk pengabdian, tetapi menindak tegas pihak yang diduga menjadi penyebab bencana adalah wujud nyata keadilan bagi para korban. (wan)

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Prabowo Banggakan Perwira TNI-Polri Evakuasi Korban Banjir Sumatera, Tapi Tersangka Perusak Lingkungan Masih Bebas Berkeliaran | Monitor Indonesia