Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan sejumlah pejabat tinggi baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Salah satu posisi yang paling disorot adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang kini dipercayakan kepada Kuntadi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penerbitan Keppres tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengisi sejumlah posisi strategis di Korps Adhyaksa.
"Jadi beberapa pejabat yang masuk ke dalam Keppres tersebut adalah, yang pertama, Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung," ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Selain Asep Nana Mulyana, Presiden juga menetapkan sejumlah nama lain untuk mengisi jabatan penting. Leonard Ebenezer Simanjuntak dipercaya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Sementara itu, Kuntadi resmi menduduki posisi Jampidsus. Ia menggantikan pejabat sebelumnya yang telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Adapun Harli Siregar ditunjuk sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, sedangkan Patris Yusrian Jaya dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Prasetyo menegaskan seluruh pejabat tersebut telah sah menjabat setelah Keppres ditetapkan. Menurutnya, tidak ada agenda pelantikan langsung oleh Presiden karena proses administrasi pengangkatan telah selesai melalui keputusan tersebut.
Pergantian kursi Jampidsus sebelumnya menjadi perhatian setelah pejabat lama mengajukan pengunduran diri. Pemerintah kemudian menjalankan mekanisme penilaian akhir sebelum menetapkan penggantinya.
Prasetyo mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat usulan nama calon Jampidsus kepada Presiden. Setelah melalui pembahasan, nama Kuntadi akhirnya diputuskan untuk mengisi posisi strategis tersebut.
"Kembali kami sampaikan bahwa minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama Pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan yang saat itu menjabat mengajukan pengunduran diri," jelas Prasetyo.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, Kuntadi kini resmi memimpin bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung yang menangani berbagai perkara besar, termasuk kasus-kasus korupsi.
