Jakarta, MI - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution kembali menjadi sorotan. Sikapnya yang meninggalkan ruang rapat paripurna DPRD Sumatera Utara (DPRDSU) pada Selasa (21/7/2026) dinilai sebagai bentuk “baper”, arogansi, sekaligus pelecehan terhadap lembaga perwakilan rakyat dan masyarakat Sumatera Utara.
Kritik keras itu disampaikan Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa), sekaligus Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan.
Menurut Sutrisno, Bobby meninggalkan rapat paripurna tanpa meminta izin kepada pimpinan DPRDSU. Sikap tersebut dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala daerah dalam forum resmi pemerintahan.
“Bobby Nasution kabur dari Rapat Paripurna tanpa pemberitahuan atau meminta izin kepada Pimpinan DPRDSU,” kata Sutrisno saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Kamis (23/7/2026).
Ia menilai tindakan Bobby tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele. Sebab, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang menjadi salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Bobby tidak hanya melecehkan DPRDSU, tetapi juga melecehkan seluruh rakyat Sumut,” tegasnya.
Sutrisno bahkan menilai kedudukan DPRD dalam sistem pemerintahan daerah tidak bisa diperlakukan seperti bawahan kepala daerah. DPRD, kata dia, merupakan satu-satunya lembaga perwakilan rakyat di tingkat provinsi.
Sikap Bobby tersebut disebut bukan kali pertama. Sutrisno mengungkit sejumlah kontroversi yang dinilainya menunjukkan kecenderungan Bobby mudah tersinggung ketika mendapat kritik.
Salah satunya adalah ketika Bobby bereaksi terhadap kritik Hasyim, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Medan, terkait temuan BPK RI mengenai proyek lampu pocong. Dalam sebuah acara yang disiarkan secara langsung, Bobby disebut menyindir Ketua DPRD Medan dengan tudingan suka “nitip-nitip proyek”.
“Sebulan yang lalu juga Bobby baper dengan tidak memberikan rekomendasi kepada Wali Kota serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan dalam rencana perjalanan dinas ke luar negeri untuk memenuhi undangan resmi Pemerintah China,” ujarnya.
Sutrisno menilai penolakan tersebut menunjukkan bahwa kepentingan politik dan persoalan personal diduga telah mencampuri hubungan antarlembaga pemerintahan.
“Bobby tidak menghargai undangan resmi dari Pemerintah China karena baper terhadap Wali Kota dan Ketua DPRD Medan,” katanya.
Tak berhenti di situ, Sutrisno juga menyinggung sikap Bobby yang disebut menyindir Baharuddin Siagian dalam sebuah acara resmi yang turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Bobby disebut menyindir Bahar karena Pemerintah Kabupaten Batubara menjadi tuan rumah pertemuan sejumlah tokoh yang membahas rencana pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur.
Sutrisno juga mengungkit pernyataan Bobby terhadap Syah Affandin alias Ondim, yang saat itu menjabat Bupati Langkat. Dalam sebuah acara resmi PAN Sumut, Bobby disebut menyebut Ondim sebagai singkatan dari “ongkos di muka”.
“Bobby merasa dirinya pantas menyindir dan meledek siapa pun karena merasa dirinya paling berkuasa di Sumut,” kata Sutrisno.
Terkait interupsi sejumlah anggota DPRDSU dalam rapat paripurna, Sutrisno menegaskan bahwa persoalan kuorum memiliki dasar dalam Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib.
Ia merujuk Pasal 117 ayat (1) huruf b yang mengatur bahwa rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD untuk agenda tertentu, termasuk pemberhentian pimpinan DPRD serta penetapan Peraturan Daerah dan APBD.
Sementara Pasal 117 ayat (2) menyebutkan bahwa kuorum tersebut dibuktikan berdasarkan kehadiran fisik dan/atau tanda tangan daftar hadir.
“Bobby seharusnya mendukung anggota DPRD yang patuh terhadap tata tertib DPRD, bukan merajuk, pergi meninggalkan ruang rapat paripurna, dan kemudian diikuti seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah Sumut,” tegas Sutrisno.
Menurutnya, meskipun tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengatur sanksi terhadap kepala daerah yang meninggalkan rapat paripurna, tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan secara etika pemerintahan.
Ia bahkan mendesak Bobby meminta maaf kepada pimpinan dan anggota DPRDSU serta seluruh masyarakat Sumatera Utara.
“Bobby harus menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan anggota DPRDSU serta seluruh warga Sumut atas sikap bapernya meninggalkan rapat paripurna DPRDSU,” ujarnya.
Namun, Sutrisno melihat ada persoalan politik yang lebih besar di balik peristiwa tersebut. Ia menduga sikap Bobby meninggalkan ruang paripurna juga merupakan ekspresi kekecewaan terhadap lemahnya konsolidasi politik di tubuh koalisi pendukungnya.
“Sikap baper Bobby dapat dimaknai sebagai ekspresi kekecewaan atas ketidakmampuan Ketua DPRDSU mengonsolidasi seluruh pimpinan fraksi koalisi pengusung dan pendukung Bobby-Surya pada Pilkada Sumut 2024,” katanya.
Sutrisno menilai kaburnya Bobby dari ruang rapat paripurna merupakan sinyal terbukanya keretakan di tubuh koalisi partai politik yang selama ini menjadi pendukungnya.
“Peristiwa ini juga menjadi bukti lemahnya kepemimpinan Ketua DPRDSU dalam mengorganisir seluruh pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi di DPRDSU dalam menjalankan agenda kerja DPRDSU,” ujarnya.
Karena itu, Sutrisno meminta publik tidak melihat peristiwa tersebut sebagai insiden biasa. Menurutnya, ketidakhadiran dua pertiga anggota DPRD dalam rapat paripurna dapat dibaca sebagai bentuk perlawanan politik terhadap gaya kepemimpinan Bobby yang dinilainya arogan.
“Peristiwa bapernya Bobby dengan kabur dari ruang paripurna tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa biasa. Tidak kuorumnya dua pertiga anggota dalam rapat paripurna adalah bentuk perlawanan DPRDSU terhadap arogansi Bobby sebagai Gubsu,” pungkas Sutrisno.
