Jakarta, MI– Keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Nanik Sudaryati Deyang memunculkan beragam respons.
Di tengah pergantian pucuk pimpinan lembaga yang mengelola program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG), sorotan publik mengarah pada rekam jejak Sudaryono yang namanya pernah disebut dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aset tanah BUMD Cilacap.
Sorotan tersebut disampaikan pegiat media sosial Ferry Koto. Ia menilai publik perlu mengetahui bahwa nama Sudaryono pernah muncul dalam persidangan, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan Sudaryono sebagai tersangka ataupun terdakwa dalam perkara tersebut.
"Buat yang belum tahu, nama Sudaryono ini disebut oleh terdakwa dalam kasus TPPU aset tanah BUMD Cilacap," ujar Ferry Koto.
Nama Sudaryono muncul dalam persidangan setelah terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid menyampaikan sejumlah pernyataan kepada wartawan usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam keterangannya, Gus Yazid menyeret sejumlah nama pejabat, termasuk Sudaryono.
"Wamentan itu kapan diperiksanya? Itu kan kadernya Gerindra, Sudaryono," kata Gus Yazid.
Ia juga melontarkan tuduhan bahwa aset yang disita dalam perkara tersebut telah melebihi nilai tuntutan terhadap dirinya. Namun, pernyataan itu merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum dibuktikan di pengadilan.
Ferry kemudian membandingkan situasi tersebut dengan mantan Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, yang sebelumnya juga sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi program MBG. Menurutnya, pemerintah semestinya lebih berhati-hati dalam menentukan pejabat yang akan memimpin lembaga strategis.
"Kalau saya Presiden, ya pasti menghindari menunjuk Sudar. Kayak ndak ada calon lain yang lebih kompeten saja," tegas Ferry.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan penunjukan Sudaryono dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di BGN setelah Nanik Sudaryati Deyang mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Sudaryono dipilih karena sejak awal terlibat dalam penyusunan konsep dan pengembangan program Makan Bergizi Gratis, sekaligus memiliki pengalaman sebagai Wakil Menteri Pertanian yang berkaitan dengan penyediaan rantai pasok pangan untuk program tersebut.
Hingga saat ini, tidak ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Sudaryono berstatus tersangka maupun terdakwa dalam perkara TPPU yang dimaksud. Namanya hanya disebut dalam pernyataan terdakwa di persidangan, yang secara hukum belum dapat dianggap sebagai bukti keterlibatan dalam suatu tindak pidana.**
