Jakarta, MI – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai menerapkan penggunaan campuran Aspal Buton (Asbuton) sebesar 30 persen (A30) pada sejumlah ruas jalan tol strategis sebagai langkah memperkuat kemandirian material konstruksi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap aspal impor.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengolahan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan, yang menjadi landasan pemanfaatan asbuton olahan di Indonesia.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, pemanfaatan asbuton merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, sekaligus menjaga efisiensi belanja infrastruktur di tengah dinamika harga komoditas global.
"Alasan pakai aspal A30 karena untuk mengurangi impor aspal," kata Menteri Dody, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut Menteri Dody, penerapan A30 dilakukan secara bertahap dengan pendekatan yang serupa dengan kebijakan pencampuran biodiesel, seperti B10 hingga B20. Persentase campuran asbuton akan terus ditingkatkan sesuai kesiapan industri, hasil evaluasi teknis, serta mempertimbangkan aspek keekonomian.
"Jadi secara gradual kita naikkan kadar dari aspal Butonnya, tapi tetap memperhatikan nilai keekonomiannya. Sehingga kemudian APBN yang biasa digunakan untuk membangun dan preservasi jalan tidak membengkak," ujarnya.
Selain mendukung penguatan industri nasional, penggunaan asbuton juga diharapkan mampu mengurangi dampak fluktuasi harga aspal dunia terhadap pembiayaan pembangunan infrastruktur. Selama ini Indonesia masih mengandalkan impor untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan aspal nasional, padahal Pulau Buton di Sulawesi Tenggara memiliki cadangan aspal alam yang sangat besar.

Sebagai tahap awal implementasi, campuran A30 akan diterapkan pada sejumlah ruas jalan tol strategis yang juga dirancang memiliki fungsi ganda sebagai landasan darurat pesawat tempur TNI Angkatan Udara, yaitu Jalan Tol Banda Aceh–Sigli, Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Selatan (Japek II Selatan), Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, serta Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi.
Pemanfaatan asbuton pada ruas-ruas tersebut diharapkan dapat menunjukkan bahwa material dalam negeri mampu memenuhi standar teknis untuk infrastruktur strategis nasional, termasuk infrastruktur yang memiliki fungsi sipil dan pertahanan.
Melalui penerapan Permen PU Nomor 10 Tahun 2026, Kementerian PU menegaskan komitmennya untuk memperluas penggunaan asbuton secara bertahap pada pembangunan dan preservasi jalan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan rantai pasok material konstruksi, meningkatkan daya saing industri aspal nasional, sekaligus menjaga kualitas infrastruktur yang dibangun dengan tetap memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran negara.
