Jakarta, MI– Pemerintah meluruskan wacana larangan rokok elektronik (vape) yang sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan, kajian pemerintah saat ini hanya menyasar vape yang disalahgunakan sebagai media peredaran atau konsumsi narkotika, bukan seluruh produk vape.
Djamari menjelaskan, pemerintah tengah mengkaji langkah hukum dan regulasi yang tepat terhadap peredaran vape yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
"Yang berkaitan dengan narkoba," kata Djamari Chaniago di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), saat menjelaskan fokus rencana kebijakan tersebut.
Ia menambahkan, pemerintah belum menetapkan waktu pemberlakuan aturan karena seluruh proses masih berada dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
"Itu biar diurus dulu sama timnya," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui amanat yang dibacakan Djamari saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Lido, Bogor, memerintahkan sejumlah kementerian dan lembaga segera merumuskan aturan yang lebih ketat terhadap tata niaga rokok elektronik.
Prabowo menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala BPOM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan terhadap jalur impor dan distribusi vape.
"Hari ini saya instruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektronik di Indonesia," tegas Prabowo dalam amanatnya.
Presiden juga memberikan peringatan keras bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah paling ekstrem apabila hasil kajian membuktikan vape terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika jenis baru.
"Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," ujar Prabowo.
Menurut Presiden, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi sehingga pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah pun menegaskan kebijakan yang tengah disiapkan berorientasi pada penutupan celah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika, bukan larangan terhadap seluruh produk rokok elektronik.**
