BREAKINGNEWS

Kejagung Siap Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Mangkir Lagi

Kejagung Siap Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Mangkir Lagi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi peringatan keras kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Jika kembali mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (24/7/2026), Febrie berpotensi dijemput paksa.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Febrie sebelumnya sudah dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," ujar Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut Rudi, penyidik memiliki kewenangan menghadirkan Febrie secara paksa apabila kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

"Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," kata dia.

Febrie diketahui telah berstatus tersangka bersama pihak swasta Don Ritto. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.

Dalam proses penyidikan, aparat juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas serta uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp476 miliar.

Belakangan terungkap, rumah tersebut telah digunakan oleh Don Ritto sebagai operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Siap Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Mangkir Lagi | Monitor Indonesia