BREAKINGNEWS

DPR Desak Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi

DPR Desak Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh.

Jakarta, MI– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sisa kuota internet tetap dapat digunakan hingga habis mendapat dukungan dari DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendesak seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan sistem layanan agar tidak lagi memberlakukan kebijakan kuota hangus yang dinilai merugikan konsumen.

Menurut Oleh Soleh, putusan MK merupakan langkah penting dalam melindungi hak masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Selama ini, pelanggan kerap kehilangan sisa kuota yang telah dibeli hanya karena masa aktif paket berakhir.

"Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," kata Oleh Soleh, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan sisa kuota memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi yang sah. Karena itu, penghapusan kuota secara sepihak tanpa mekanisme perlindungan konsumen dinilai tidak dapat dibenarkan.

"Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak," tegasnya.

Oleh Soleh meminta seluruh operator telekomunikasi segera mengimplementasikan putusan MK dengan memperbaiki sistem dan mekanisme layanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," ujarnya.

Ia menambahkan setiap hak konsumen yang diperoleh melalui pembayaran wajib mendapatkan perlindungan penuh.

"Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten," tambahnya.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan layanan telekomunikasi. Mahkamah menegaskan kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pengguna dan harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan, termasuk dengan alasan perpanjangan masa aktif.

MK juga menegaskan kebijakan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis operator, tetapi harus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.

Sebagai bentuk implementasi perlindungan tersebut, MK memberikan sejumlah opsi yang dapat diterapkan operator, seperti rollover atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun mekanisme perlindungan lain yang menjamin hak pelanggan tetap terpenuhi.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

DPR Desak Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi | Monitor Indonesia