Jakarta, MI- Polemik kebijakan larangan penggunaan barang subsidi di dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat sorotan dari DPR RI. Komisi IX mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berujung pada meningkatnya biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dapat mengganggu keberlangsungan program unggulan pemerintah itu.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan bahwa kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan minyak goreng MinyaKita harus dibarengi dengan perhitungan anggaran yang matang. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan dapur MBG tetap mampu beroperasi tanpa membebani mitra penyelenggara.
"Jangan sampai larangan menggunakan barang subsidi justru meningkatkan biaya operasional SPPG tanpa adanya perhitungan yang matang," ujar Nurhadi, Selasa (28/7/2026).
Ia menilai, struktur pembiayaan Program MBG harus disusun secara realistis agar kualitas makanan bergizi tetap terjaga, operasional dapur berjalan berkelanjutan, dan kesejahteraan para mitra penyedia layanan tidak terganggu.
Di sisi lain, Nurhadi menyatakan memahami alasan pemerintah melarang penggunaan barang subsidi dalam operasional MBG. Menurutnya, LPG 3 kilogram, beras SPHP, maupun MinyaKita memang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi, bukan untuk mendukung program pemerintah yang telah memiliki alokasi anggaran tersendiri.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan seluruh dapur MBG dilarang menggunakan produk bersubsidi. Kebijakan itu mencakup larangan memakai gas LPG 3 kilogram, beras SPHP, serta minyak goreng MinyaKita dalam proses penyediaan makanan bergizi.
Sudaryono menegaskan, BGN tidak akan memberi toleransi terhadap dapur yang tetap melanggar aturan tersebut.
"Kalau memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya," tegas Sudaryono.**
