Medan, MI – Polemik rapat paripurna DPRD Sumatera Utara yang diwarnai aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution meninggalkan ruang sidang terus memanas. Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Indonesian Parliament Watch (IParWa), sekaligus Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, melontarkan kritik keras terhadap pihak-pihak yang dinilainya berusaha membela tindakan Bobby dengan mengabaikan aturan tata tertib DPRD.
Kepada Monitorindonesia.com, Rabu (29/7/2026), Sutrisno menilai mulai bermunculan pihak yang berlomba mencari muka dengan menyatakan persoalan kuorum rapat paripurna bukan persoalan substansi. Menurutnya, pandangan tersebut menunjukkan minimnya pemahaman terhadap Tata Tertib DPRD Sumatera Utara yang justru menjadi pedoman utama dalam setiap pengambilan keputusan.
"Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD disusun melalui proses panjang dengan menggunakan anggaran rakyat. Karena itu, jangan meremehkan aturan kuorum hanya demi membela tindakan Bobby," tegas Sutrisno.
Ia menegaskan, pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tidak cukup hanya berpedoman pada ketentuan kuorum umum yang mensyaratkan kehadiran lebih dari setengah anggota DPRD. Untuk rapat paripurna pengambilan keputusan Perda, kata dia, Tata Tertib DPRD secara tegas mensyaratkan kehadiran paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
Karena itu, menurut Sutrisno, interupsi sejumlah anggota DPRD yang mempertanyakan kuorum rapat justru merupakan tindakan yang sesuai dengan Tata Tertib DPRD, bukan upaya menghambat jalannya sidang.
Sutrisno juga mendesak Ketua DPRD Sumut dan Sekretaris DPRD membuka seluruh rekaman audio, video, serta CCTV rapat paripurna kepada publik agar polemik tersebut dapat diselesaikan secara terbuka.
"Kalau memang merasa rapat sudah memenuhi kuorum, buka saja rekaman video, audio, dan CCTV. Dari sana akan terlihat siapa yang hadir, kapan Bobby datang, dan kapan Bobby meninggalkan ruang rapat," ujarnya.
Ia bahkan menyebut pihak yang paling bertanggung jawab atas kisruh rapat paripurna adalah pimpinan DPRD bersama Sekretariat DPRD yang dinilai gagal memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kuorum terpenuhi sebelum pengambilan keputusan dilakukan.
Menurut Sutrisno, Bobby semestinya mempertanyakan kinerja Sekretariat DPRD yang bertugas memfasilitasi jalannya rapat, bukan justru meninggalkan ruang sidang bersama jajarannya ketika terjadi perdebatan mengenai kuorum.
Sutrisno juga menyoroti pernyataan Bobby yang menyindir fraksi penginterupsi sebagai fraksi dengan jumlah kehadiran paling sedikit. Menurutnya, pernyataan tersebut justru memperlihatkan lemahnya pemahaman politik Bobby mengenai dinamika dukungan di DPRD.
"Bobby seharusnya mempertanyakan kehadiran fraksi-fraksi yang mengusung dan mendukungnya pada Pilgub Sumut 2024. Jangan mengalihkan persoalan kuorum dengan menyerang pihak yang menggunakan hak interupsi sesuai tata tertib," katanya.
Ia menegaskan, apabila Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD tidak bersedia membuka seluruh rekaman rapat kepada publik, maka perdebatan sebaiknya diakhiri dengan kesimpulan bahwa rapat paripurna pengambilan keputusan Perda tidak memenuhi syarat kuorum, sementara Bobby memilih meninggalkan ruang sidang setelah interupsi terkait kuorum mencuat dalam rapat tersebut.
Sutrisno menilai transparansi menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan polemik sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
