Jakarta, MI - Petani hutan, masyarakat adat, dan komunitas lokal yang selama bertahun-tahun menjaga hutan, mata air, serta lingkungan hidup dinilai masih menghadapi hambatan besar untuk memperoleh dukungan pendanaan dari negara.
Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna, menilai dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebesar sekitar USD 1,33 miliar atau setara Rp22 triliun harus lebih berpihak kepada masyarakat yang selama ini menjaga hutan, mata air, dan ekosistem.
Menurutnya, jangan sampai dana publik yang disiapkan untuk melestarikan lingkungan justru sulit dijangkau oleh mereka yang bekerja langsung di lapangan.
Ateng mengatakan, pembentukan BPDLH merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem pendanaan lingkungan nasional yang bertujuan mendukung penurunan emisi karbon, pelestarian sumber daya alam, serta percepatan pembangunan berkelanjutan. Namun, besarnya dana yang dikelola hingga kini belum diikuti dengan mekanisme penyaluran yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Ia menyoroti pengakuan pemerintah yang menyebut masih ada dana lingkungan yang belum terserap secara optimal. Salah satu penyebabnya adalah prosedur birokrasi yang panjang serta persyaratan administratif yang dinilai terlalu rumit bagi kelompok masyarakat di tingkat akar rumput.
Menurut Ateng, kondisi tersebut membuat komunitas lokal, petani hutan, hingga masyarakat adat yang selama bertahun-tahun menjaga kelestarian lingkungan justru kalah bersaing dengan lembaga besar yang telah memiliki badan hukum, tenaga administrasi, serta pengalaman mengelola hibah.
"Jangan sampai petani hutan yang merawat mata air selama puluhan tahun kalah hanya karena tidak memiliki akta notaris, NPWP kelompok, tenaga akuntansi, atau jaringan internet yang stabil. Dana lingkungan harus menilai bukti kerja ekologis dan manfaat bagi warga, bukan ketebalan berkas," kata Ateng.
Ia menambahkan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum penting untuk membenahi sistem penyaluran dana lingkungan, bukan sekadar mengubah struktur koordinasi kelembagaan.
Meskipun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.05/2020 telah membuka peluang bagi masyarakat adat, kelompok masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan menjadi penerima manfaat, implementasinya di lapangan dinilai masih belum memberikan akses yang setara.
"Tidak masuk akal jika kelompok masyarakat yang ingin memulihkan mata air dibebani persyaratan yang setara dengan proyek investasi berskala besar. Mekanisme pendanaannya harus disesuaikan dengan karakter masyarakat dan kebutuhan nyata di lapangan," ujar politisi PKS ini.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Ateng mengusulkan enam langkah reformasi dalam pengelolaan dana lingkungan.
Pertama, memisahkan jalur pendanaan bagi komunitas lokal dengan jalur korporasi maupun organisasi besar agar proses seleksi lebih adil.
Kedua, mengakui bukti sosial dan rekam jejak ekologis sebagai bagian penting dalam penilaian, bukan hanya kelengkapan dokumen administrasi.
Ketiga, memperluas layanan jemput bola sehingga masyarakat di daerah terpencil memperoleh pendampingan dalam mengakses pendanaan.
Keempat, menerapkan sistem pelaporan yang lebih sederhana dan proporsional tanpa mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kelima, menetapkan alokasi dana minimum setiap tahun khusus bagi masyarakat dan komunitas lokal dengan informasi yang terbuka kepada publik.
Keenam, mengubah fungsi lembaga perantara dari sekadar pengelola administrasi menjadi pendamping yang memperkuat kapasitas masyarakat dalam merancang dan menjalankan program pelestarian lingkungan.
Di sisi lain, Ateng memberikan apresiasi terhadap Program Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan (Small Grant) yang dijalankan BPDLH. Hingga periode ketiga, program tersebut telah menyalurkan sekitar Rp19,31 miliar kepada 561 kelompok masyarakat dengan lebih dari 31 ribu penerima manfaat yang tersebar di 36 provinsi.
Meski demikian, menurutnya, capaian tersebut masih sangat kecil dibandingkan total dana lingkungan yang saat ini dikelola BPDLH.
"Program bantuan masyarakat tidak boleh berhenti menjadi etalase kecil di tengah dana lingkungan yang sangat besar. Harus ada porsi pendanaan yang jelas, disertai mekanisme keberatan apabila proposal ditolak agar prosesnya lebih transparan dan akuntabel," katanya.
Ateng menegaskan, dorongan reformasi ini bukan berarti mengurangi peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun organisasi nonpemerintah (NGO). Menurutnya, organisasi-organisasi tersebut tetap memiliki fungsi penting dalam memberikan pendampingan, pengawasan, hingga penguatan kapasitas masyarakat.
Ia mengingatkan agar pengalaman dan kapasitas yang dimiliki lembaga besar tidak berubah menjadi keistimewaan yang membuat komunitas lokal hanya menjadi penerima manfaat pasif tanpa kesempatan mengakses dana secara langsung.
Ateng meminta Komite Pengarah BPDLH, pemerintah, pemangku kepentingan, dan organisasi masyarakat sipil segera menyusun peta jalan reformasi akses dana lingkungan agar penyalurannya lebih sederhana, inklusif, transparan, dan benar-benar menjangkau masyarakat yang selama ini menjadi penjaga utama kelestarian alam Indonesia.
"Dana lingkungan hidup berasal dari mandat publik untuk menjaga alam. Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak proposal yang lolos, melainkan berapa luas bentang alam yang berhasil dipulihkan, berapa banyak masyarakat yang semakin berdaya, dan seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan di tingkat tapak," pungkasnya.
