BREAKINGNEWS

TKD Dipangkas, Ahli di MK Peringatkan Dampak Besar bagi Ekonomi Daerah

TKD Dipangkas, Ahli di MK Peringatkan Dampak Besar bagi Ekonomi Daerah
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah menjadi sorotan dalam sidang uji materi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan publik hingga berdampak pada kesejahteraan aparatur.

Sorotan itu muncul dalam sidang perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 di MK, Selasa (28/7/2026), yang menghadirkan sejumlah ahli dari pihak pemohon. Dalam persidangan tersebut, ahli menilai pengurangan TKD dapat memicu persoalan lebih luas, mulai dari terganggunya layanan masyarakat, tekanan anggaran daerah, hingga risiko gejolak sosial-ekonomi.

Dalam sidang tersebut, dua ahli yang memberikan pandangan yakni Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara dan Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo.

Richo menilai kekhawatiran pemohon terkait aturan dalam UU HKPD memiliki alasan. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk melakukan penyesuaian TKD demi mendukung agenda prioritas nasional.

Namun, menurut Richo, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

Ia mencontohkan kasus seorang guru SD Negeri di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah mengabdi selama 23 tahun. Akibat penurunan transfer dari pemerintah pusat ke daerah, gaji guru tersebut disebut terpangkas dari Rp600.000 menjadi Rp223.000 per bulan.

"Dengan gaji Rp600.000 saja itu sudah sangat tidak layak dan menjadi sangat tidak adil ketika figur yang sangat dedikatif ini mendapatkan dampak yang sangat signifikan," kata Richo dalam Sidang Pleno MK di Jakarta.

Richo menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penerapan asas kehati-hatian (principle of prudence) dalam setiap kebijakan administrasi negara, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut berpijak pada mazhab neo-developmentalism, di mana pemerintah pusat kerap mengambil keputusan secara instan dan intuitif dalam menjalankan program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sementara itu, Bhima Yudhistira menyoroti pemangkasan TKD pada 2026 yang rata-rata mencapai 20 persen hingga 60 persen di sejumlah provinsi.

Bhima menilai kebijakan tersebut dilakukan saat ekonomi Indonesia masih menghadapi tekanan, seperti pelemahan rupiah dan penurunan cadangan devisa. Menurutnya, pengurangan transfer ke daerah dalam kondisi seperti ini berpotensi menjadi kebijakan yang kontraproduktif.

"Pemerintah pusat menarik sumber daya dari daerah justru pada saat daerah membutuhkan stimulus fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi," ungkapnya.

Ia menjelaskan, berkurangnya anggaran daerah dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat.

Selain pemangkasan anggaran, Bhima juga menyoroti ketidakkonsistenan regulasi. Ia mencontohkan pemerintah sebelumnya mendorong pengangkatan ratusan ribu tenaga honorer menjadi PPPK, tetapi UU HKPD mengatur sanksi pemotongan TKD jika belanja pegawai daerah melebihi batas 30 persen.

Menurut Bhima, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk risiko pemutusan kontrak PPPK dan konflik di lingkungan pemerintah daerah. Salah satu daerah yang disebut mulai menghadapi persoalan tersebut adalah Maluku Utara.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

TKD Dipangkas, Ahli di MK Peringatkan Dampak Besar bagi Ekonomi Daerah | Monitor Indonesia