BREAKINGNEWS

Tiga Anggota DPRD TTU Dinonaktifkan, Kader Golkar Disebut Datangi IGD dalam Pengaruh Miras

Tiga Anggota DPRD TTU Dinonaktifkan, Kader Golkar Disebut Datangi IGD dalam Pengaruh Miras
Rapat Paripurna DPRD TTU

Jakarta, MI – DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menonaktifkan sementara tiga anggotanya yang diduga mengintimidasi dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. 

Di tengah proses hukum yang terus bergulir, muncul keterangan dari keluarga korban bahwa salah satu anggota DPRD, Therensius Lazakar, diduga mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat mempersoalkan penanganan pasien.

Informasi tersebut disampaikan paman almarhumah, Fabianus Banase. Ia mengatakan dugaan itu diperoleh dari puluhan saksi yang berada di lokasi kejadian.

"Para saksi mengatakan mulut mereka berbau alkohol ketika berbicara dengan dokter dan petugas medis. Kami juga menerima dokumentasi berupa foto dari kejadian tersebut," ujar Fabianus.

Menurut Fabianus, keterangan para saksi itu telah menjadi bagian dari informasi yang disampaikan keluarga kepada aparat penegak hukum untuk didalami dalam proses penyidikan. Hingga kini, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum ada kesimpulan resmi dari penyidik.

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan di Polda NTT. Sejalan dengan proses tersebut, DPRD TTU melalui sidang paripurna menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga anggota dewan yang dilaporkan oleh almarhum dr Icha dan keluarganya, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Badan Kehormatan DPRD sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU terkait pemberhentian sanksi terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan oleh almarhum dokter Icha dan keluarganya. Keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU," kata Kristoforus.

Ia menegaskan pemberhentian sementara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena perkara pidana masih diproses oleh penyidik Polda NTT.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan partainya menghormati langkah DPRD TTU dan menyebut keputusan itu sebagai pilihan yang paling adil di tengah proses hukum.

"Kami menghormati dan memberikan apresiasi terhadap apa yang menjadi keputusan DPRD TTU yang menonaktifkan ketiga anggota DPRD itu. Saya kira itulah keputusan yang paling fair yang bisa diambil dalam situasi saat ini, di mana proses hukum sedang berjalan," ujar Doli.

Doli mengatakan Golkar menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta mampu mengungkap seluruh fakta yang melatarbelakangi dugaan intimidasi terhadap dr Icha.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Tiga Anggota DPRD TTU Dinonaktifkan, Kader Golkar Disebut Datangi IGD dalam Pengaruh Miras | Monitor Indonesia