BREAKINGNEWS

Anggaran Seret, Kemendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Pecat ASN

Anggaran Seret, Kemendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Pecat ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN)

Jakarta, MI - Pemerintah pusat menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Menurut Bima, sebelum mengambil langkah ekstrem seperti pemecatan pegawai, setiap kepala daerah diminta terlebih dahulu mengevaluasi kondisi fiskal dan memangkas belanja yang dinilai tidak prioritas. Jika setelah dilakukan efisiensi kondisi keuangan masih dalam keadaan darurat, pemerintah pusat siap mencarikan solusi bersama.

"Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana kemudian betul-betul darurat, ya baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama," kata Bima.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sekitar 490 pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal sehingga mengalami kesulitan membayar gaji pegawai setelah adanya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).

Karena itu, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan tengah memetakan daerah-daerah yang paling terdampak. Di saat yang sama, pembahasan mengenai penyesuaian alokasi dana transfer juga terus dilakukan bersama DPR.

"Ya, kami masih terus melakukan pemetaan terkait dengan daerah-daerah mana saja yang memiliki kesulitan untuk membayar gaji," ujar Bima.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pemerintah memberikan tambahan dana bagi daerah yang benar-benar membutuhkan. Namun, bantuan tersebut tidak akan diberikan secara otomatis.

"Mungkin berapa, sampai seluruhnya 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana, tapi itu tergantung pada nanti petunjuk bapak presiden seperti apa. Jadi, peluangnya ada tinggal nanti petunjuk bapak presiden seperti apa," jelasnya. 

Senada dengan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak ingin skema bantuan dana justru membuat pemerintah daerah bergantung pada suntikan anggaran pusat tanpa melakukan pembenahan belanja.

"Kita nggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya nggak mau melakukan efisiensi," kata Tito.

Pemerintah memastikan koordinasi antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan terus dilakukan untuk menyiapkan skema bantuan keuangan bagi daerah yang terdampak. Tujuannya agar hak-hak ASN tetap terpenuhi tanpa harus ada kebijakan pemberhentian pegawai akibat keterbatasan anggaran.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Anggaran Seret, Kemendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Pecat ASN | Monitor Indonesia