Jakarta, MI – Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014–2019, Sutrisno Pangaribuan, melontarkan kritik keras terhadap DPRD Sumut dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Dalam pernyataan tertulis yang diterima Monitorindonesia.com, Kamis (30/7/2026), Sutrisno menilai praktik penyelenggaraan rapat paripurna di DPRD Sumut telah lama diduga mengabaikan ketentuan hukum.
Menurutnya, dugaan pelanggaran itu sudah terlihat ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal kepada Bank Sumut melalui pemanfaatan aset daerah pada Rapat Paripurna DPRD Sumut, 14 November 2025.
Saat itu, pengajuan Ranperda dilakukan oleh Wakil Gubernur Sumut Surya. Padahal, kata Sutrisno, Penjelasan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menegaskan bahwa gubernur dapat diwakili dalam pembahasan Ranperda, kecuali pada saat pengajuan dan pengambilan keputusan.
"Pengajuan Ranperda oleh wakil gubernur bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Sutrisno.
Ia menilai kebiasaan mengabaikan aturan tersebut menjadi latar belakang munculnya polemik ketika Bobby Nasution memilih meninggalkan ruang rapat paripurna saat muncul interupsi mengenai kuorum sidang.
Menurut Sutrisno, persoalan kuorum bukan sekadar dinamika politik, melainkan menyangkut sah atau tidaknya pelaksanaan rapat paripurna berdasarkan tata tertib DPRD.
"Bobby sesungguhnya melecehkan DPRD Sumut dan rakyat Sumatera Utara dengan meninggalkan ruang rapat paripurna ketika interupsi soal kuorum disampaikan," katanya.
Sutrisno juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang membenarkan tindakan tersebut. Ia menilai pembelaan terhadap aksi Bobby justru mengabaikan prinsip hukum dan tata tertib yang menjadi dasar penyelenggaraan sidang DPRD.
Ia bahkan menyebut pimpinan maupun anggota DPRD Sumut yang menganggap kuorum bukan persoalan substansial seharusnya mengevaluasi diri karena dinilai gagal menjaga marwah lembaga legislatif.
Dalam pernyataannya, Sutrisno menegaskan bahwa polemik tersebut tidak boleh ditafsirkan berdasarkan kepentingan politik, melainkan harus berpedoman pada tata tertib DPRD dan asas kepatutan.
"Kebenaran harus dikembalikan pada aturan hukum, bukan pada pembenaran politik. Tindakan meninggalkan rapat tanpa izin pimpinan tetap merupakan bentuk pelecehan terhadap DPRD Sumut dan rakyat Sumatera Utara," tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan Sutrisno pada Kamis (30/7/2026), menjelang rapat paripurna DPRD Sumut yang sebelumnya tertunda karena persoalan kuorum kembali dilanjutkan.
