Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN ke depan.
Dalam putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan program MBG bukan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan anggaran tersebut paling lambat harus dilakukan pada APBN 2028.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026).
MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap berlaku, tetapi hanya untuk tahun anggaran 2026.
Mulai APBN tahun berikutnya, anggaran program MBG yang tidak berkaitan langsung dengan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU 17/2025 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan'," tutur Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti besarnya porsi anggaran MBG dalam anggaran pendidikan. Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau minimal 20 persen dari APBN 2025.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi peserta didik.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, maka target minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN berpotensi tidak tercapai.
"Bahwa apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN menjadi tidak tercapai," jelas Guntur.
Meski demikian, MK menilai anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti, seperti penyediaan fasilitas pendidikan, tenaga pendidik profesional, dan sistem kurikulum yang berkeadilan.
"Semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," tuturnya.
MK Nilai MBG Punya Cakupan Berbeda dari Pendidikan
MK juga menilai program MBG memiliki cakupan yang luas, mulai dari penetapan standar layanan hingga penyediaan dan distribusi makanan bergizi. Karena itu, pembiayaannya dinilai perlu memiliki pos tersendiri.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut pembiayaan MBG semestinya tidak mengambil ruang dari anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi operasional utama sekolah.
"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," kata Daniel.
Putusan MK ini menjadi koreksi terhadap mekanisme penganggaran MBG. Pemerintah tetap dapat menjalankan program tersebut, namun mulai tahun anggaran berikutnya harus menempatkan pembiayaannya secara terpisah dari anggaran pendidikan.
