BREAKINGNEWS

Gaji Kepala Daerah Diusulkan Berbasis Kinerja, Komisi II DPR: Jadi Instrumen Tekan Korupsi

Gaji Kepala Daerah Diusulkan Berbasis Kinerja, Komisi II DPR: Jadi Instrumen Tekan Korupsi
Gaji Kepala Daerah Diusulkan Berbasis Kinerja, Komisi II DPR: Jadi Instrumen Tekan Korupsi

Jakarta, MI– Komisi II DPR RI mengusulkan perubahan besar terhadap sistem penghasilan kepala daerah. Gaji dan hak keuangan gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya diusulkan tidak lagi sekadar mengacu pada aturan lama, melainkan dikaitkan langsung dengan capaian kinerja sebagai upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih bersih sekaligus menekan potensi korupsi.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Kamis (30/7/2026).

Menurut Rifqi, ketentuan mengenai hak keuangan kepala daerah yang saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 sudah berusia sekitar 26 tahun sehingga dinilai tidak lagi sejalan dengan meningkatnya beban dan kompleksitas tugas kepala daerah.

Ia menilai reformulasi sistem remunerasi perlu dilakukan agar lebih adil, proporsional, sekaligus berbasis hasil kerja.

"Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," kata Rifqinizamy.

Komisi II menilai skema baru harus memberikan penghargaan bagi kepala daerah yang mampu menunjukkan kinerja baik. Sebaliknya, kepala daerah yang gagal memenuhi target pembangunan juga perlu mendapatkan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas.

"Kita tentu ingin memberi penghargaan (reward) kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga tidak boleh tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah yang setelah dilakukan evaluasi memang belum mencapai capaian," ujarnya.

Rifqi menjelaskan, formulasi teknis mengenai indikator kinerja maupun mekanisme penghitungan remunerasi nantinya disusun oleh pemerintah. DPR hanya mendorong agar kebijakan baru mampu menciptakan sistem penghasilan yang lebih rasional dan mencerminkan beban kerja masing-masing daerah.

Menurutnya, perubahan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan motivasi kepala daerah dalam bekerja, tetapi juga menjadi salah satu instrumen pencegahan penyalahgunaan wewenang.

"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," tegasnya.

Usulan tersebut muncul setelah APKASI lebih dulu meminta pemerintah merevisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah. Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak relevan karena tidak pernah diperbarui selama lebih dari dua dekade, sementara tanggung jawab kepala daerah terus bertambah.

APKASI mengusulkan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000 agar sistem penghasilan kepala daerah lebih sesuai dengan perkembangan tugas pemerintahan daerah saat ini.

Wacana reformasi remunerasi ini juga mengemuka di tengah maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir. Komisi II berharap sistem penghasilan yang berbasis kinerja dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas penyelenggara pemerintahan daerah, di samping pengawasan dan penegakan hukum yang tetap berjalan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Gaji Kepala Daerah Diusulkan Berbasis Kinerja, Komisi II DPR: Jadi Instrumen Tekan Korupsi | Monitor Indonesia