Jakarta, MI - Di tengah maraknya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kepala daerah sepanjang 2026, pemerintah membuka wacana menaikkan hak keuangan para pemimpin daerah.
Pemerintah menilai besaran hak keuangan kepala daerah saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi. Pasalnya, aturan yang menjadi dasar pemberian hak tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, belum mengalami perubahan selama 26 tahun.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan mengkaji revisi aturan tersebut agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
"Kalau kita lihat, tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Tentunya nanti kita akan membentuk tim di tingkat pemerintah dan membahasnya bersama Menteri Keuangan serta Bappenas," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Tito, revisi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat antara Komisi II DPR dan Kemendagri. Pemerintah akan menyusun formulasi baru bersama Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Ini tadi kan ada pesan dari kesimpulan rapat agar Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas," kata dia.
Tito menjelaskan, perubahan tidak hanya menyangkut nominal hak keuangan, tetapi juga formula perhitungannya. Penyesuaian akan mempertimbangkan perubahan biaya dan kondisi ekonomi sejak 2000.
"Kalau nanti direformasi atau diformulasikan kembali, tentu harus disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya dari tahun 2000 sampai sekarang sudah sangat berbeda," ucapnya.
Selain kondisi ekonomi, pemerintah juga akan memasukkan kemampuan fiskal daerah sebagai pertimbangan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menjadi salah satu indikator dalam menentukan besaran hak keuangan kepala daerah.
"Ini harus dikaitkan dengan PAD. Jadi kalau ada belanja operasional yang dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat," jelas Tito.
OTT Kepala Daerah Tembus 18 Kali
Wacana kenaikan hak keuangan kepala daerah muncul saat kasus korupsi di level pemerintahan daerah kembali menjadi sorotan.
Data KPK mencatat hingga akhir Juli 2026 telah dilakukan 18 OTT, dengan sedikitnya 12 kepala daerah terseret kasus korupsi.
Operasi tersebut dimulai pada Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. Pada Maret, KPK kembali menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, serta Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Selanjutnya, KPK menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada April. Operasi kembali berlanjut pada Juni dengan penangkapan Bupati Muara Enim Edison dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Memasuki Juli, OTT terhadap kepala daerah semakin intensif. KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, hingga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang menjadi kepala daerah terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka.
Rencana revisi hak keuangan kepala daerah kini menjadi sorotan karena beriringan dengan meningkatnya tuntutan publik terhadap penguatan tata kelola dan pencegahan korupsi di daerah.
