Jakarta, MI - DPR RI mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menggunakan porsi anggaran pendidikan.
Putusan tersebut dinilai memberikan kepastian bahwa mandat konstitusi terkait anggaran pendidikan minimal 20% dalam APBN dan APBD harus benar-benar digunakan untuk membiayai kebutuhan utama sektor pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan keputusan MK memperkuat amanat Pasal 31 UUD 1945 mengenai kewajiban negara menjamin hak warga negara atas pendidikan yang layak.
“Kami mengapresiasi putusan MK yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan fundamental pendidikan. Ini merupakan penguatan terhadap amanat Pasal 31 UUD 1945 bahwa negara wajib menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan membiayai pendidikan dasar,” ujar Lalu, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan merupakan langkah tepat agar kedua program strategis nasional tersebut dapat berjalan tanpa mengurangi porsi masing-masing.
Ia menilai MBG merupakan program positif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, sumber pembiayaannya harus ditempatkan secara proporsional agar tidak mengganggu kebutuhan utama pendidikan.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak mengurangi alokasi yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan,” tuturnya.
Lalu mengatakan, sektor pendidikan masih menghadapi banyak kebutuhan mendesak, mulai dari peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana dan prasarana, pemerataan akses pendidikan, hingga penguatan proses pembelajaran.
Menurut dia, pertimbangan hukum MK juga sejalan dengan aspirasi berbagai pihak yang selama ini mendorong agar anggaran pendidikan tetap memiliki fokus yang jelas.
“Jangan sampai amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan 20% hanya terpenuhi secara administratif, tetapi pada praktiknya tidak sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Putusan MK ini menjadi pengingat bahwa substansi dari anggaran pendidikan adalah untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat atas pendidikan,” katanya.
Ia menegaskan, DPR akan terus mengawal implementasi putusan MK tersebut dalam pembahasan APBN ke depan. Pemerintah juga diminta menyusun batasan yang jelas mengenai komponen anggaran pendidikan agar tidak terjadi perluasan penggunaan dana yang berpotensi mengurangi efektivitasnya.
“Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan bangsa. Investasi terbaik bagi masa depan Indonesia adalah memastikan setiap anak bangsa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG dalam putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi.
