Jakarta, MI - Proses pengadaan proyek pemetaan nonperkotaan dalam program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) mendapat sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna, mendesak pemerintah segera mengevaluasi sekaligus mengaudit seluruh tahapan pengadaan proyek tersebut sebelum penetapan pemenang maupun penandatanganan kontrak dilakukan.
Menurut Ateng, pemerintah harus memastikan proses pengadaan berlangsung secara transparan, kompetitif, dan tetap menjamin seluruh data strategis Indonesia diproses serta dikendalikan di dalam negeri.
Desakan itu disampaikan menyusul surat Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial (APSPIG) tertanggal 27 Juli 2026 yang mengingatkan adanya potensi seluruh pekerjaan paket The Provision of Basic Geospatial Data and Base Maps of Non-Urban Areas of Indonesia diberikan kepada satu perusahaan.
Jika kondisi tersebut terjadi, Ateng menilai akan muncul risiko ketergantungan terhadap satu vendor, berkurangnya persaingan usaha, hingga terbatasnya inovasi di sektor geospasial nasional.
Politisi PKS ini menegaskan, kekhawatiran APSPIG patut menjadi perhatian serius karena sejumlah perusahaan nasional disebut memperoleh nilai evaluasi teknis yang baik. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut hanya ditempatkan sebagai mitra pendukung, bukan sebagai pemegang kontrak utama maupun pengendali pekerjaan.
"Pemerintah jangan membiarkan Indonesia hanya menjadi pemilik data, penyedia data, dan penanggung utang, sementara kontrak utama serta penguasaan teknologi justru mengalir ke luar negeri. Jika perusahaan nasional terbukti mampu secara teknis, mereka tidak boleh sekadar dijadikan pelengkap konsorsium," kata Ateng, Sabtu (1/8/2026)
Berdasarkan data Bank Dunia, total pembiayaan ILASPP mencapai US$654,63 juta, dengan US$653 juta berasal dari pinjaman International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan sisanya merupakan dana pendamping pemerintah.
Salah satu komponen terbesar proyek tersebut adalah penyusunan Peta Dasar Skala Besar untuk Aksi Iklim senilai US$292 juta. Adapun nilai paket pemetaan nonperkotaan diperkirakan mencapai US$185,46 juta. Dokumen pengadaan bahkan sejak awal mengategorikan proyek tersebut memiliki tingkat risiko substantial.
Ateng menilai besarnya nilai proyek membuat pengawasan harus dilakukan secara maksimal. Pasalnya, peta dasar skala besar akan menjadi fondasi berbagai kebijakan strategis nasional, mulai dari penataan ruang hingga pengelolaan sumber daya alam.
Selain proses pengadaan, Ateng juga meminta pemerintah menyelidiki kemungkinan adanya pengolahan data di luar negeri. Padahal, dokumen klarifikasi tender mengharuskan seluruh proses produksi peta dilakukan di Integrated Map Production Center (MPC) yang ditunjuk Badan Informasi Geospasial (BIG), serta melarang pengolahan maupun produksi dilakukan di luar fasilitas tersebut.
"Jika ditemukan data dipindahkan atau diproses di luar fasilitas yang diizinkan, pekerjaan harus dihentikan dan pelanggaran kontraknya ditindak sesuai ketentuan," tegasnya.
Untuk menjamin akuntabilitas proyek, Ateng mengusulkan enam langkah kepada pemerintah. Pertama, menunda penetapan pemenang dan penandatanganan kontrak hingga evaluasi independen selesai. Kedua, meminta BIG bersama Bank Dunia membuka hasil evaluasi teknis dan finansial, identitas anggota konsorsium, pemilik manfaat akhir (beneficial owner), serta alasan apabila lebih dari satu paket diberikan kepada penyedia yang sama.
Selanjutnya, pemerintah diminta melakukan audit pengadaan dan risiko melalui Inspektorat BIG bersama BPKP dan LKPP dengan koordinasi Bank Dunia. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga didorong melakukan audit keamanan serta kedaulatan data.
Ateng menambahkan, pemerintah harus memastikan perusahaan nasional memperoleh peran nyata dalam proyek tersebut. Selain itu, setiap pembayaran kontrak harus dikaitkan dengan capaian pekerjaan yang telah diverifikasi, kepatuhan terhadap pengelolaan data, serta peningkatan kapasitas industri nasional.
Ia menegaskan, sikap tersebut bukan berarti menolak keterlibatan perusahaan internasional. Menurutnya, yang harus dijaga adalah agar mekanisme pengadaan benar-benar memberikan manfaat bagi Indonesia, memperkuat industri geospasial nasional, sekaligus menjaga keamanan data strategis.
"Jangan sampai proyek Satu Peta berujung pada satu pemenang, satu pusat kendali, dan minim manfaat bagi industri nasional. Kita harus memperoleh data, kapasitas, teknologi, pekerjaan, dan kedaulatan; bukan sekadar tagihan utang," pungkas Ateng.
