Jakarta, MI - Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (SP TKBM) Indonesia mengancam menggelar mogok nasional jika tuntutan buruh pelabuhan tak kunjung direspons pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Ketua Umum SP TKBM Indonesia Subhan Halil mengatakan buruh pelabuhan di seluruh Indonesia kini siap melakukan aksi mogok sebagai bentuk perjuangan konstitusional apabila aspirasi mereka terus diabaikan.
Menurutnya, buruh pelabuhan memegang peran vital dalam menjaga kelancaran arus logistik, ekspor-impor, dan distribusi barang nasional. Namun, hingga kini kesejahteraan pekerja dinilai masih jauh dari harapan.
SP TKBM menuntut penghasilan yang layak, perlindungan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, kepastian hubungan kerja, serta pemenuhan hak-hak normatif buruh.
Selain itu, serikat pekerja juga meminta program beasiswa bagi buruh dan keluarganya, pelatihan kerja berkelanjutan, sertifikasi kompetensi K3, hingga penyediaan rumah layak huni yang terjangkau bagi pekerja pelabuhan.
“Kami juga menuntut ada penyediaan lahan oleh pemerintah untuk pembangunan perumahan pekerja pelabuhan, program rumah layak huni yang terjangkau bagi buruh pelabuhan serta dukungan pembiayaan perumahan bagi pekerja berpenghasilan rendah,” ujar Subhan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
SP TKBM mendesak Presiden, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta operator pelabuhan segera membuka dialog nasional untuk membahas tuntutan tersebut.
Subhan menegaskan, apabila tidak ada langkah nyata dalam waktu yang wajar, SP TKBM akan menggelar konsolidasi nasional sebagai langkah menuju mogok kerja nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah tersebut bukan tujuan utama, melainkan pilihan terakhir apabila upaya dialog dan penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil. Kami mengajak seluruh buruh pelabuhan Indonesia untuk tetap menjaga persatuan, solidaritas, disiplin organisasi, serta mengedepankan perjuangan yang damai, bermartabat, dan sesuai hukum,” tegasnya.
