Jakarta, MI – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube setelah muncul konten siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape.
Pemerintah menegaskan praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan anak-anak tidak boleh dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. Menurutnya, platform digital memiliki tanggung jawab memastikan konten semacam itu tidak mendapat ruang.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," tegas Meutya, Minggu (2/8/2026).
Surat teguran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Komdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud, sekaligus menyampaikan klarifikasi mengenai langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan.
Selain menghapus atau membatasi konten bermasalah, YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi secara proaktif terhadap konten yang melibatkan anak dalam promosi rokok elektronik, meningkatkan kecepatan penanganan, serta memastikan sistem pembatasan usia berjalan efektif.
Komdigi memberikan waktu paling lama tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti teguran tersebut. Jika tidak dipenuhi, pemerintah menyatakan siap menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," ujar Meutya.
Kasus ini bermula dari viralnya potongan siaran langsung Bigmo yang memperlihatkan dirinya mengajak sejumlah anak masuk ke dalam tayangan untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape. Konten tersebut kemudian menuai kecaman publik dan berujung pada pengaduan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan eksploitasi anak secara ekonomi. Saat ini laporan masih berstatus pengaduan masyarakat dan tengah didalami penyidik, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban.
Komdigi menegaskan perlindungan anak di ruang digital akan terus menjadi prioritas. Pemerintah juga mengingatkan seluruh platform digital dan kreator konten agar mematuhi regulasi serta tidak melibatkan anak dalam promosi produk yang berisiko terhadap kesehatan maupun keselamatan mereka.**
