BREAKINGNEWS

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Konten Bigmo, Tegaskan Anak Tak Boleh Jadi Alat Promosi Vape

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Konten Bigmo, Tegaskan Anak Tak Boleh Jadi Alat Promosi Vape
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Konten Bigmo, Tegaskan Anak Tak Boleh Jadi Alat Promosi Vape

Jakarta, MI – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang mempromosikan rokok elektrik atau vape.

Adang menegaskan anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Menurutnya, negara memiliki kewajiban melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi, termasuk untuk kepentingan komersial.

"Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Adang, Senin (3/8/2026).

Ia menilai kebebasan berekspresi di media sosial tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum maupun etika, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.

"Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang," ujarnya.

Adang juga mengajak orang tua, platform digital, lembaga pendidikan, hingga masyarakat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital agar terhindar dari eksploitasi maupun promosi produk yang membahayakan kesehatan.

"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya," tegas mantan Wakapolri tersebut.

Sementara itu, kasus Bigmo kini telah masuk dalam penanganan Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). Laporan masih berstatus pengaduan masyarakat (Dumas) karena identitas anak-anak yang diduga menjadi korban eksploitasi masih dalam proses pendataan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik tengah mengidentifikasi anak-anak yang muncul dalam konten tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut penyelidikan.

Kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan teguran kepada YouTube serta meminta platform tersebut menindaklanjuti konten yang dinilai melibatkan anak dalam promosi vape.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Konten Bigmo, Tegaskan Anak Tak Boleh Jadi Alat Promosi Vape | Monitor Indonesia