Jakarta, MI – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera memblokir akun YouTube milik Muhammad Jannah alias Bigmo. Desakan itu muncul setelah Bigmo diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape saat siaran langsung.
Sahroni menilai tindakan tersebut bukan sekadar konten yang melampaui batas, melainkan telah mengandung dugaan pelanggaran hukum karena mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk mengandung nikotin.
"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar UU. Mengiklankan nikotin di media sosial saja tidak boleh, apalagi ke anak kecil. Yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," kata Sahroni, Senin (3/8/2026).
Politikus Partai NasDem itu meminta kepolisian bersama Komdigi segera berkoordinasi dengan YouTube Indonesia untuk memblokir akun Bigmo. Menurutnya, pembuat konten tersebut telah berulang kali menuai kontroversi dan kali ini dinilai sudah melewati batas.
"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Kita minta pihak kepolisian dan lembaga terkait segera bertindak dan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sahroni juga kembali mendorong pelarangan total penggunaan vape di Indonesia. Ia menilai produk tersebut semakin berbahaya karena kerap disalahgunakan, termasuk menjadi media peredaran narkotika.
"Saya sudah lama menyuarakan agar vape dilarang total karena banyak mudaratnya. Ketika Presiden menyatakan mendukung pelarangan vape, tentu itu langkah yang sangat baik dan memang sudah ditunggu. Potensi penyalahgunaannya sudah sangat masif dan gawat," ujarnya.
Ia mencontohkan pengungkapan aparat terhadap pabrik rumahan vape mengandung narkoba di Tangerang yang memiliki kapasitas produksi hingga 12.000 cartridge dengan omzet mencapai Rp60 miliar dan melibatkan warga negara asing.
Menurut Sahroni, kasus tersebut menjadi bukti bahwa penyalahgunaan vape telah berkembang menjadi ancaman serius sehingga diperlukan langkah tegas, baik terhadap pelaku pelanggaran maupun pengawasan terhadap peredaran produk vape di Indonesia.**
